Saat disinggung seandainya Yosef kliennya dalam penetapan tidak terlibat, Rohman mengaku tentunya ia akan bersyukur.
Namun, jika situasi sebaliknya jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka, ia pun akan tetap mendampinginya.
Ia mengaku secara profesi dirinya akan tetap bertanggung jawab.
“Kalau pun misalnya klien saya yang pelakunya, masalah pembelaan itu bukan masalah menang dan kalah, tapi benar dan tidak benar,” ujarnya.
Baca juga: TERKINI Subang: Pengacara Singgung Yosef Jika Berbohong, Polisi Periksa 100 Lebih Saksi Maraton
2. Prediksi Kubu Danu Soal Pembunuhan Berencana
Hingga kini Polda Jabar belum juga menemukan pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merenggut nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Hal ini menyebabkan timbulnya banyak spekulasi di masyarakat terkait kasus ini. Salah satunya adalah spekulasi dari kubu Danu, salah satu saksi kunci di kasus Subang.
Kuasa hukum saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, Ahmad Taufan Soedirjo, yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana.
Keyakinan Taufan beralasan karena ada sesuatu yang dituju dan tidak banyak bukti yang ditinggal di lokasi kejadian.
"Sudah jelas ini kasus pembunuhan berencana karena ada sesuatu yang dituju. Kalau spontan, pelaku bisa datang melakukan pembunuhan, ditinggal, banyak bukti-bukti yang ditinggalkan.
Pembunuhan ini sudah direncanakan jauh hari, dengan tujuan apa, motif apa dan skenario apa kita gak tahu.Tapi sudah jelas pembunuhan berencana," kata Taufan dikutip dari kanal YouTube Freddy Sudaryanto Sport, Rabu 2 Februari 2022.
Taufan menduga pembunuhan itu direncanakan berapa bulan sebelumnya. Selain ada eksekutor atau pelakunya, juga ada aktor intelektual yang menyuruh. mensuport atau membayar pelaku.
"Bagi oknum yang memudahkan pelaku itu bagian perencanaan sehingga masuk kategori kelompok pembunuhan berencana," ungkapnya tanpa mau menuding siapa saja pihak-pihak yang dicurigai.
Terkait pembunuhan berencana ini, tersangka nantinya bisa dijerat pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur di pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(*)