Guru Pesantren Rudapaksa Santriwati

Herry Guru Pesantren Rudapaksa 13 Santriwati, Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Berdoa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat akan mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Terbaru, hari ini Selasa 15 Februari 2022, Herry menjalani sidang vonis.

TRIBUN-BALI.COM – Herry, guru pesantren yang rudapaksa 13 santriwati akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa 15 Februari 2022.

"Ya, masih (sesuai jadwal vonis besok)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin 14 Februari 2022.

Sidang Herry kali ini berbeda dengan sidang sebelumnya.

Sebelumnya selalu tertutup, sedangkan sidang dengan agenda vonis hari ini rencananya bakal terbuka untuk umum.

Herry juga akan mendengarkan secara langsung vonis yang dibacakan hakim.

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Dodi Gazali Emil.

Vonis Herry Wirawan akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Herry sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar beberapa waktu lalu.

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga bakal hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," katanya.

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, kemudian hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Baca juga: KASUS Rudapaksa Santriwati: Eskpresi Herry Wirawan Berubah Saat Dengarkan Tututan Jaksa

Hanya saja, dalam sidang nanti belum dapat dipastikan apakah terdakwa Herry Wirawan bakal dihadirkan secara langsung atau virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan kliennya terus berdoa menjelang vonis.

"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira.

Halaman
123

Berita Terkini