Berita Tabanan

Pasutri Gondol HP Tukang Press Ban Dalam, Niat Mencuri Sampai ke Tabanan, Incar Korban yang Lengah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pencurian handphone saat diamankan Satreskrim Polres Tabanan

AKP Aji Yoga menjelaskan, saat kejadian pelaku ini mengambil hp korban dengan mudah. Pelaku beraksi saat korban tertidur lelap dan hpnya diletakkan di sebelahnya. 

"Pelaku kebetulan saat itu sedang lewat di TKP. Nah, ketika melihat hp korban dan korban sedang tidur mereka mengambilnya," ungkapnya. 

Setelah itu, kata dia, para pelaku ini kabur ke wilayah Buleleng karena sebelumnya pasutri ini memang berniat memantau situasi untuk selanjutnya melakukan pencurian di Tabanan.

Selanjutnya hp tersebut tidak dijual namun digunakan untuk dirinya sendiri.

"Jadi pelaku ini memang sengaja berkeliling dan melihat korban lengah di Tabanan mereka langsung beraksi," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, Sofyan dan Hunnah disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

"Saat ini kita sudah amankan di Polres untuk penanganan lebih lanjut," tandasnya. (*)

Berita lainnya di Berita Tabanan

Berita Terkini