TRIBUNBALI.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada musisi I Gede Aryastina alias Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni.
Jerinx akhirnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Jerinx SID Soal Sidang Putusan Vonis Hari Ini: Jerinx Siap Menerima Apapun
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 1 bulan," sambung hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis tersebut diantaranya Jerinx sempat terjerat kasus dalam perkara sebelumnya di Bali.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," sambung hakim.
Selain itu, hal yang meringankan adalah Jerinx bersikap sopan dalam persidangan dan sempat meminta maaf kepada Adam Deni hingga mengakui kesalahannya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, namun korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," tutur Hakim.
Jerinx beserta tim kuasa hukumnya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut.
"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," ucap kuasa hukum Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx dituntut JPU 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Lebih lanjut Jerinx mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Namun sayangnya JPU tetap pada tuntutannya.
Baca juga: SIDANG Vonis Jerinx Hari Ini, Mungkinkah Suami Nora Alexandra Divonis Bebas? Begini Kata Kuasa Hukum
Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman,