Selanjutnya, pemilik dan karyawan dihimbau untuk mengikuti aturan pemerintah tentang PPKM di tengah masa pandemi covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Kita juga himbau tentang surat edaran Gubernur Bali 192/II/2022 pertanggal 3 Februari 2022 dan meminta agar pengelola mengurus semua ijin usahanya, selanjutnya tetap menaati prokes," pungkas Iptu I Putu Carlos Dolesgit.
Baca juga: 35 Kendaraan Listrik Dipinjamkan ke Desa Adat Dukung Kegiatan Pecalang Saat Nyepi
Baca juga: H-1 Pangrupukan Pengarak Ogoh-Ogoh Tes di Puskesmas, Desa Diminta Setor Data Pemuda
Baca juga: Disdikpora Masih Kaji Permasalahan Lahan SDN 5 Kuta, Sebut Perlu Dibahas di Tingkat Pimpinan