Kabar Artis

Nora Alexandra Setia Dampingi Jerinx SID di Sidang Vonis Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nora Alexandra dan Jerinx SID. Nora Alexandra Setia Dampingi Jerinx SID di Sidang Vonis Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni

TRIBUN-BALI.COM – Nora Alexandra Setia Dampingi Jerinx SID di Sidang Vonis Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni.

Nora Alexandra setia mendampingi musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jerinx SID menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap penggiat media sosial Adam Deni pada Kamis 24 Februari 2022 pukul 14.00 WIB.

Lewat unggahan Instagram Storynya, Nora Alexandra telah tiba di Jakarta sejak Selasa 22 Februari 2022 malam.

"Akhirnya sampai di Jakarta," tulis Nora Alexandra di Instagram Story, seperti dikutip Tribun-Bali.com lewat Tribunnews, Kamis 24 Februari 2022.

Baca juga: Pernah Dipidana Memberatkan Vonis Jerinx, Nora Alexandra Genggam Erat Jemari Ni Luh Djelantik

Dalam artikel berjudul Siang Ini Jerinx SID Hadapi Vonis Kasusnya dengan Adam Deni, Nora Alexandra Siap Dampingi Sang Suami.

Diketerangan yang sama, Nora Alexandra rupanya bergegas membesuk Jerinx SID di rumah tahanan atau rutan Polda Metro Jaya.

Model berusia 27 tahun itu membawa vitamin dan sejumlah barang untuk suaminya.

"Dan sampai vitamin dan perlengkapan suami di Jakarta sudah aku hantarkan secara langsung Polda Metro Jaya. Tetap semangat sayang papa JRX," sambungnya.

Terakhir, Nora Alexandra memberikan semangat kepada Jerinx SID untuk terus kuat menghadapi vonis kasus Jerinx SID dan Adam Deni yang akan dibacakan oleh majelis hakim.

"Tetap semangat sayang papa JRX," tulis Nora Alexandra.

Kuasa Hukum Yakin Jerinx SID Bebas

Jerinx SID menjalani sidang putusan terkait kasus dengan Adam Deni pada Kamis 24 Februari 2022.

Tim kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso yakin majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada kliennya, bebas atau lepas dari segala tuntutan dalam perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam.

Hal itu dikatakan langsung oleh Sugeng soal sidang putusan yang akan digelar pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022.

Baca juga: SIDANG Vonis Jerinx SID Hari Ini, Mungkinkah Suami Nora Alexandra Divonis Bebas? Begini Kata Kuasa Hukum

"Kami yakin putusan bebas atau setidak-tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Sugeng saat dihubungi awak media, Rabu 23 Februari 2022.

Seperti dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis 24 Februari 2022 dalam artikel berjudul Hari Ini Sidang Vonis Jerinx SID, Kuasa Hukum: Kami Yakin Putusan Bebas.

Selain itu, Sugeng meyakinkan klien siap menerima apapun keputusan hakim nantinya.

Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya yakin majelis hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya.

Sebab Sugeng mengklaim Jerinx SID tidak ada sedikit pun melakukan tindak pidana terhadap Adam Deni.

"Kalau putusan lain, Jerinx SID juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx SID," sebutnya.

Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Pada persidangan sebelumnya, Selasa 22 Februari 2022, Jerinx SID dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, Jerinx SID pada sidangnya kemarin telah membacakan nota pembelaan atau pledoi di depan majelis hakim.

Baca juga: Jerinx SID Senyum-senyum Diperlihatkan Video Permintaan Maaf Adam Deni, Janji Tak Berkata Kasar Lagi

Namun sayang, JPU tetap pada tuntutannya. Sidang putusan digelar pada Kamis 24 Februari 2022 pukul 14.00 WIB.

Istri Jerinx SID, Nora Alexandra turut hadir dalam sidang putusan tersebut.

Jerinx SID sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(*)

Berita Terkini