3 Kebijakan Terbaru Pemerintah Dalam Rangka Transisi Menuju Aktivitas Normal

Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

TRIBUN-BALI.COM- Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pemerintah menerapkan aturan kebijakan terbaru.

Kebijakan tersebut, mulai dari pencabutan syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik, hingga bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Aturan kebijakan terbaru itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

Baca juga: DAFTAR Merek Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

Baca juga: Diperingati Setiap Tanggal 8 Maret, Simak Sejarah Hingga Tema Hari Perempuan Internasional 2022 

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

Beberapa aturan kebijakan terbaru itu, di antaranya:

1. Syarat perjalanan domestik tanpa PCR atau antigen

Luhut mengatakan, pemerintah akan menerapkan aturan terbaru terkait kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut.

Kini, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif.

Baca juga: DAFTAR Merek Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

Baca juga: Diperingati Setiap Tanggal 8 Maret, Simak Sejarah Hingga Tema Hari Perempuan Internasional 2022 

Kendati demikian, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan, yakni telah menerima vaksinasi dosis kedua dan booster.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang Luhut.

Aturan tersebut akan segera ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait.

“Hal ini akan ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekan ini,” imbuhnya. 

Baca juga: Diperingati Setiap Tanggal 8 Maret, Simak Sejarah Hingga Tema Hari Perempuan Internasional 2022 

Baca juga: DAFTAR Merek Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

2. Kegiatan kompetisi olahraga

Selain aturan perjalanan, pemerintah juga menerapkan izin menonton kegiatan kompetisi olahraga dengan kapasitas sesuai level PPKM daerah masing-masing.

Baca juga: DAFTAR Merek Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

Baca juga: Diperingati Setiap Tanggal 8 Maret, Simak Sejarah Hingga Tema Hari Perempuan Internasional 2022 

Siapa pun kini dapat menonton kegiatan olahraga dengan syarat sebagai berikut:

  1. Sudah menerima vaksinasi booster,
  2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

“Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi,” kata Luhut.

Baca juga: Diperingati Setiap Tanggal 8 Maret, Simak Sejarah Hingga Tema Hari Perempuan Internasional 2022 

Baca juga: DAFTAR Merek Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

Sementara itu, aturan kapasitas penonton kegiatan olahraga berdasarkan level PPKM, di antaranya:

  1. Daerah PPKM level 4: 25 persen
  2. Daerah PPKM level 3: 50 persen
  3. Daerah PPKM level 2: 75 persen
  4. Daerah PPKM level 1: 100 persen
Halaman
12

Berita Terkini