3. Bebas karantina PPLN di Bali
Berdasarkan keterangan Luhut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui penerapan uji coba bebas karantina bagi PPLN sejak, Senin (7/3/2022).
“Hari ini, presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret, saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” tegasnya.
Baca juga: Diperingati Setiap Tanggal 8 Maret, Simak Sejarah Hingga Tema Hari Perempuan Internasional 2022
Baca juga: DAFTAR Merek Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil
Adapun persyaratan uji coba bebas karantina PPLN di Bali di antaranya:
- PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
- PPLN yang masuk harus sudah menerima vaksinas lengkap atau booster.
- PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
- Setelah hasil tes PCR negatif diterima, PPLN bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
- PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
- PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
- Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba bebas karantina juga harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
- Penerapan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN dari 23 negara.
- Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Luhut, tiga aturan kebijakan terbaru itu dilakukan bukan berdasarkan asas terburu-buru, melainkan berbasis pada data yang ada.
Baca juga: DAFTAR Merek Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil
Baca juga: Verrel Datang dengan Mobil Sport, Venna Melinda dan Ferry Irawan Nikah di Jembrana
Baca juga: Diperingati Setiap Tanggal 8 Maret, Simak Sejarah Hingga Tema Hari Perempuan Internasional 2022
"Semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju ke satu proses transisi bertahap," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen, Ini 3 Kebijakan Transisi Menuju Normal