Ketujuh, Lampung sebanyak 12.260 kasus.
Kedelapan, Riau sebanyak 12.017 kasus.
Kesembilan Sumatera Selatan sebesar 10.083 kasus.
Baca juga: Oknum PNS Diadukan ke Polresta Denpasar Karena Dugaan Kasus KDRT
Baca juga: Usai Polisi Autopsi Jenazah Kadek Sepi di Karangasem, Bapaknya Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT
Baca juga: Rangkaian Hari Kartini, TP PKK Jembrana: Akhiri KDRT
Dan terakhir Sumatera Barat ada 9237 kasus.
Namun, pada Sumatera Barat (Sumbar) meski bukan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, kasus kekerasan cukup banyak ditemukan.
Sehingga Sumbar masuk kedalam 10 besar.
Berbeda dengan Banten yang berada dalam peringkat 10 besar penduduk terbanyak.
Namun tidak masuk dalam 10 besar provinsi dengan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
"Yang berbeda hanya Banten dan Sumatera Barat. Dimana Sumatera Barat masuk 10 besar, sedangkan jumlah penduduk terbanyak Banten masuk 10 besar," paparnya lagi.
Menurut Alimatul, jika dibandingkan dengan tahun kemarin data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tidak jauh berbeda.
Namun ada juga 10 kemajuan dalam kebijakan perlindungan perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan yang pertama terkai pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadlian bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Kemudian ada surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikutnya peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca juga: Oknum PNS Diadukan ke Polresta Denpasar Karena Dugaan Kasus KDRT
Baca juga: Kombes RD Diduga Terlibat KDRT dan Penganiayaan, Anaknya Unggah Rekaman Suaranya di Instagram
Baca juga: Selama Pandemi Covid 19, P2TP2A Tangani 14 Kasus KDRT di Denpasar
Keempat, surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual dan Perundungan (Bullying).