Berita Jembrana

PPDN Masih Banyak yang Belum Tahu Mengenai SE Penghapusan Rapid Antigen dan Swab PCR

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pelabuhan Gilimanuk pada Selasa, 8 Maret 2022 sore

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Dengan dikeluarkannya atau beredarnya Surat Edaran (SE) nomor 11 tahun 2022 tentang Pandemi Covid-19, ada beberapa hal yang mesti diketahui Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Saat ini PPDN tidak memerlukan lagi rapid/swab tes antigen dan PCR untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk Bali.

Khususnya di Pelabuhan Gilimanuk pada Selasa, 8 Maret 2022 sore ini.

Baca juga: Wayan Amin Senang Istri Pulang dari Ukraina, 26 PMI Asal Bali Tiba di Bandara Ngurah Rai

Baca juga: Jabat Aspidsus Kejati Ambon, Acara Perpisahan Kajari Jembrana Triono Rahyudi Diwarnai Isak Tangis

Baca juga: Fakta-fakta Tentang Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol & Viagra

Pantauan di Pelabuhan Gilimanuk, untuk aktivitas pelabuhan sendiri hingga saat ini masih cukup sepi.

Kendaraan yang mendominasi hanya truk dan kendaraan besar lainnya.

Pick up dan kendaraan muatan lainnya, serta kendaraan pribadi roda dua dan empat tidak terlalu mendominasi pada sore ini.

Sedangkan, untuk PPDN sendiri masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada SE tersebut.

Hal ini pun disampaikan petugas yang menjaga di pos 1 Pelabuhan Gilimanuk.

“Kami tetap memeriksa, mas. Cuma masih banyak memang yang belum mengetahui. Kalau yang surat vaksin dosis I maka kami arahkan Rapid tes. Kalau sudah dua dan booster maka tidak kami minta Rapid atau swab negatifnya,” ucap salah satu anggota TNI AL di lapangan.

Sementara itu, untuk Rapid tes antigen sendiri mulai dari memasuki kawasan hutan TNBB hingga sampai akan ke areal Pelabuhan rata-rata harga Rapid tes sekitar Rp 35 ribu.

Terpisah, Kapolsek Gilimanuk I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, bahwa untuk syarat wajib yang telah dihapus yakni rapid atau swab antigen dan PCR, pihaknya tetap mengarahkan ke KKP.

Dan pemeriksaan akan dilakukan oleh KKP.

Baca juga: Sembilan Penyu Dilepasliarkan di Perairan Perancak Jembrana-Bali

Baca juga: Pedagang Tak Mau Jual Migor Lagi, Harga Bumbu Dapur Melambung Sebelum Nyepi di Jembrana

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan Paling Lama Akhir Maret 2022, Begini Sanksi Jika Tak Lapor SPT Tahunan

Sehingga pihaknya hanya melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan PPDN.

Untuk syarat wajib vaksin dosis II dan III atau booster sendiri dilakukan oleh KKP.

“Kami tetap membantu dan untuk pemeriksaan kendaraan dan barang kami tetap melakukan,” bebernya. 

(*)

Berita Terkini