Pihaknya juga sudah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga sudah sempat melakukan berbagai penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali beberapa waktu lalu.
Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik yakni kantor DPRD, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan hingga beberapa rumah.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sosok Eka Wiryastuti
Di Kancah politik, karir Eka dikenal cukup berpengalaman.
Eka menjadi Bupati Tabanan selama dua periode, sekaligus menjadi bupati wanita pertama di Bali pada usia 35 tahun.
Eka merupakan kader PDI Perjuangan.
Dirinya terpilih menggantikan Bupati Tabanan sebelumnya, Nyoman Adi Wiryatama yang juga ayah kandungnya pada periode 2010 hingga 2015.
Kemudian dirinya kembali terpilih untuk mengemban tugas memimpin Tabanan pada periode 2016 hingga 2021.
Baca juga: Kisah Eka Wiryastuti, Mantan Bupati Tabanan Miliki Kekayaan Belasan Miliar, Kini Diperiksa KPK
Pencipta Tarian Rejang Sandat Ratu Segara
Mantan Bupati Tabanan, Eka diketahui menciptakan Tari Rejang Sandat Ratu Segara atas kepeduliannya terhadap seni dan Budaya.
Ia berharap dengan tarian ini para generasi muda bisa lebih mencintai, menghargai dan menjaga seni dan budaya yang mereka miliki.
"Sehingga saya ingin menyuguhkan karya seni terbaik yang sakral di zaman yang moden ini," katanya.