TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 24 Maret 2022.
Politikus PDIP itu ditahan lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018.
Terkait penetapan tersangka dan penahanan Eka Wiryastuti itu sendiri, PDIP Bali memilih tidak mau berkomentar banyak.
Bendahara DPD PDIP Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan pernyataan resmi partai terkait kasus yang menjerat kader seniornya tersebut.
Baca juga: Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya & Wiratmaja di Rutan KPK
Bahkan, ia mengaku pihaknya masih berfokus untuk menyiapkan pembahasan HUT PDIP ke-49 tahun saja.
“Belum, kami belum bisa memberi komentar apa-apa saat ini. Tunggu sampai besok,” jelas Dewa Jack saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Ia bahkan meminta awak media untuk bersabar terkait hal tersebut.
“Mudah-mudahan besok ada petunjuk resmi, bari kita berikan komentar resmi,” tandas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Selain Eka Wiryastuti, KPK juga menetapkan sebagai tersangka Dosen Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Tetapi, dari tiga nama tersebut cuma Rifa Surya yang belum ditahan KPK.
"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan ini pada tahap penyidikan sejak Oktober 2021 lalu," ujar Lili saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan secara hybrid Kamis sore.
Lili mengatakan bahwa baik Eka Wiryastuti maupun Dewa Nyoman Wiratmaja sendiri ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut.
Sedangkan, Rifa Surya ditetapkan oleh KPK sendiri sebagai penerima suap dari kedua tersangka.
Dirinya juga menjelaskan bahwa proses penetapan sebagai tersangka itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP).
Baca juga: Kisah Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti: Pencipta Tari Rejang Sandat Ratu Segara Kini Tersandung KPK
Yaya Purnomo sendiri sudah dinyatakan bersalah usai menerima suap senilai Rp300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Taufik Rahman berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018.