TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat mewakili Bupati Jembrana menghadiri Rapat Paripurna III DPRD Jembrana masa persidangan II Tahun 2021/2022, Jumat 25 Maret 2022.
Wabup Ipat memberikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi dari hasil sidang sehari sebelumnya. Dalam sidang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi di ruang sidang DPRD Jembrana.
Beberapa jawaban itu diantaranya, menyangkut pelaksanaan aturan tata ruang pembangunan, yakni lahan yang digunakan
PT. Mitra Prodin, tidak melanggar Perda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Lahan yang sudah digunakan adalah eks lahan sawah dan tidak termasuk lahan sawah dilindungi. Kawasan tersebut termasuk kawasan pariwisata berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Jembrana.
“Proses perizinan PT. Mitra Prodin sudah sesuai dengan prosedur, dan karena merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) maka menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan PKKPR sudah terbit. Sedangkan PBG sedang diproses karena harus ada PKKPR terlebih dahulu," ucapnya.
Baca juga: Ratusan Krama Bugbug Mesadu ke DPRD Karangasem
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG LINK STREAMING PERSIB vs PERSIK: Duet Bruno Cantanhede & David da Silva Kembali
Baca juga: Pastikan Bali Bebas Sampah Saat Event G20, KLHK Sinergi dengan Sungai Watch Pasang Jaring di Sungai
Wakil Bupati Jembrana juga menanggapi, kekhawatiran dewan terkait kebocoran dan penyalahgunaan data. Beberapa langkah sudah dilakukan diantaranya memanfaatkan perangkat pengamanan data dan informasi Pemerintah Kabupaten Jembrana telah menggunakan SSL (Secure Socket Layer) sehingga meminimalisir pencurian data.
Dijelaskannya, dengan memanfaatkan layanan VPN, menerapkan Tanda Tangan Elektronik di aplikasi persurataan elektronik.
Serta bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan pemprov Bali dengan memasang alat deteksi serangan siber (Honeyport) .
"Sistem ini dapat mendeteksi dan mengunci sumber serangan siber dan kemudian bisa dianalisa bersama sama dengan pihak BSSN," terangnya.
Sedangkan mengenai ijin berjaringan terkait pemandangan umum Dewan terkait menjamurnya toko-toko modern, Wakil Bupati Jembrana menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perijinan berusaha toko modern tersebut masuk dalam katagori risiko rendah. Sedangkan pelaku usaha cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai legalitas menjalankan kegiatan usahanya.
Wabup Ipat juga menyampaikan peningkatan kompetensi di internal OPD telah dilaksanakan dengan diikutsertakan dalam kegitan pelatihan, melakukan rekruitmen tanaga ahli IT, transfer knowledge kepada OPD lain . Termasuk juga di pemerintahan Desa terkait SPBE.
Wabup (Ipat) menambahkan terkait melakukan perubahan dan inovasi birokrasi, yang nantinya akan sejalan dengan Ranperda, Pemerintah Daerah sependapat untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Jembrana di tahun 2022 telah membuat terobosan dalam pelayanan kependudukan dengan aplikasi SIPEDULI (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Online) . Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk dapat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri,” bebernya. (ang).