Pada rapat tersebut juga memutuskan besaran Pokir di tahun 2022 menjadi Rp 1 miliar per anggota DPRD dan di tahun 2023 menjadi 2 miliar per anggota DPRD dengan melihat tren peningkatan pendapatan saat ini.
Sementara, jika bupati tidak menyetujui keputusan yang diambil DPRD saat rapat kerja tersebut, Putu Parwata mengatakan bahwa pemerintahan harus bersama dan harus sama-sama memaklumi.
Menurutnya yang diperjuangkan Dewan adalah kepentingan masyarakat sangat kecil kemungkinan bupati tidak setuju.
"Karena bupati dengan pemerintahan (pimpinan dewan dan anggota dewan,red) yang mengusulkan program dan nanti tinggal menyelaraskan anggaran yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk masyarakat.
Inilah yang namanya bersama-sama, kalau tidak kan hanya pemerintahan sendiri-sendiri. Kalau alasannya kurang pendapatannya ya mari bersama-sama untuk meningkatkan pendapatan daerahnya. Sehingga nanti tidak ada saling sikut, saling menjegal maupun mempolitisasi sama sekali itu tidak ada," ujarnya.
Parwata juga tidak menampik terkendalanya pencairan dana pokir saat ini.
Pihaknya menyebut itu karena kemampuan keuangan daerahnya yang menurun sehingga programnya menurun.
"Usulan dari dewan pun menurun . Tapi sekarang indikatornya sudah mulai naik, makanya saya berani mengatakan Pokir dewan dipasang 2 miliar di tahun 2023, karena saat ini semua dibuka, perjalanan pariwisata dipermudah ke badung dan tren pertumbuhan ekonomi Badung naik dan pendapatannya naik," ungkap Parwata yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut.
Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung I Made Wira Dharmajaya tidak menanggapi banyak.
Baca juga: Gelar Rapat Kerja, Komisi IV DPRD Badung Pertanyakan Pembangunan Sekolah dan Dana Aci
Pihaknya mengaku bahwa Pokir tersebut kini sudah ada rumahnya pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sehingga kini mitra Bappeda adalah sekretariat DPRD untuk meneruskan hal tersebut.
"Jadi yang masuk Pokok Pikiran adalah kegiatan yang menjadi tugas pokok perangkat daerah, seperti belanja modal, barang jasa dan hibah," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan dalam SIPD pokir tersebut paling lambat diusulkan minimal satu minggu setelah musrenbang kabupaten.
"Ini batas waktunya sehingga jika lewat pokir akan dikunci dan tidak bisa keluar," imbuhnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung