Berita Bali

Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Kota Tabanan Rp 7,3 Miliar, Dua Pengurus Didakwa Pasal Berlapis

Penulis: Putu Candra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang dugaan Korupsi LPD Desa Adat Tabanan bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi.

Diketahui dalam surat dakwaan jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Dan subsidair kedua Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Diberitakan sebelumnya, Nyoman Bawa mengaku menggunakan uang nasabah untuk foya-foya di sebuah kafe wilayah Kuta, Badung.

Sekali ke kafe, Bawa menghabiskan uang hingga Rp 10 juta.

Selain membeli minuman, ia juga memberikan uang tips kepada para Pemandu Lagu (PL) di tempat hiburan tersebut.

Sejatinya, ada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan. Yakni Bendahara LPD, I Gusti Putu Suwardi sudah meninggal dunia.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara mengambil uang kas untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme yang ditentukan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp 3,7 Miliar serta kesalahan pengelolaan sekitar Rp 3,5 Miliar. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Berita Terkini