TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan luar negeri terbaru.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto tersebut mulai berlaku pada 5 April 2022.
Aturan ini mencabut aturan sebelumnya yakni Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Serta mencabut Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru per 2 April 2022, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/Antigen
Baca juga: Termasuk Bali, Angkasa Pura I Implementasikan Syarat Perjalanan Terbaru Bagi PPLN di 4 Bandara
Aturan perjalanan luar negeri terbaru Adapun aturan perjalanan luar negeri yakni sebagai berikut:
1. Pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
Bandar udara (Bandara), yaitu Bandara Soekarno Hatta, Banten;
Bandara Juanda, Jawa Timur;
Bandara Ngurah Rai, Bali;
Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
Bandara Kualanamu, Sumatra Utara;
Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
serta Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelabuhan laut, yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali;
Baca juga: Dari Seller ke Owner, Perjalanan Maharani Kemala Bangun MS Glow Hingga Bank BPR: Ga Ada yang Instan
Baca juga: Ramalan Shio 19 Maret 2022, Shio Babi Melakukan Perjalanan, Shio Anjing Bersosialisasilah
Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau;
Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; serta Pelabuhan Dumai, Riau.
Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat; dan PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.
2. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
3. Warga negara asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA);
Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
4. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia
Adapun kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) dikecualikan kepada:
WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
Baca juga: Penumpang di Padang Bai Karangasem Naik 20 Persen Jelang MotoGP dan Pelonggaran Syarat Perjalanan
Baca juga: Penumpang di Padang Bai Karangasem Naik 20 Persen Jelang MotoGP dan Pelonggaran Syarat Perjalanan
WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti PPLN usia di bawah 18 tahun;
PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Ketentuan lain adalah menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan;
Jika PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, maka wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;
Bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan Bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju RS rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat;
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Luar Negeri yang Resmi Berlaku pada 5 April 2022", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/07/210316765/aturan-perjalanan-luar-negeri-yang-resmi-berlaku-pada-5-april-2022?page=2