“Pohon yang dipangkas ialah pohon perindang yang membahayakan pengguna jalan serta berpotensi tumbang."
"Sebelumnya, penebangan pohon dilakukan di sepanjang jalan utama di desa Yehembang, desa Tuwed serta desa Banyubiru,” ungkapnya.
Pihaknya mempersilakan masyarakat menyampaikan permohonan kepada desa/kelurahan sekiranya ada pohon yang dianggap membahayakan warga.
"Permohonan itu kami jadikan dasar melakukan penebangan karena pohon bukan aset pemerintah daerah sehingga memerlukan kordinasi dengan pihak lainnya. Tentunya berisi catatan dan pertimbangan sebagai dasar verifikasi," tambahnya. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana