Sisi lain, mesti merasa dirugikan namun pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan dan akan melakukan upaya hukum gugatan baru.
"Ya, diputus hakim bersalah. hukuman denda Rp500 ribu. Jika tidak bisa bayar jalani kurungan 3 hari. Sayang BPN terbitkan sertifikat lagi di atas tanah saya dan saya tahu setelah dipanggil penyidik sudah HGB. Saya merasa dirugikan. Dimana saya sudah bayar pajak berulang kali pada negara hingga Rp900 juta lebih,"
"Namun apa pun putusan pengadilan tetap saya hormati dan sepertinya saya akan melakukan gugatan baru," tutup Made Sutrisna. (*)