Berita Denpasar

Saksi yang Dihadirkan Polresta Ucap Ada Putusan Bodong di PN Denpasar dalam Kasus Tipiring Ini

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan di pengadilan Negeri Denpasar

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ucapan putusan bodong muncul dari salah satu saksi yang dihadirkan Polresta Denpasar AA Ngurah Bagus Jayendra, SH ramai dalam sebuah persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat 8 April 2022.

Ucapan itu dilontarkan Bagus di hadapan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dugaan penguasaan lahan tanpa izin pada obyek tanah seluas 32 are di Simpang Empat Jalan Cokroaminoto-Gatot Subroto, Ubung, Kota Denpasar.

Ucapan putusan bodong alias tidak sah itu berdasarkan berkas Putusan Pidana No.44/Pid/1966., Putusan Pengadilan Tinggi (PT) No.27/1966/PT/Pdn. dan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967 yang memutus vonis almarhum I Gusti Ngurah Made Mangget dipenjara 8 tahun.

Bagus dihadirkan dalam persidangan sebagai alat bukti oleh pengacara terdakwa Made Sutrisna.

Padahal sebelumnya putusan pidana disebut bodong itu digadang-gadangkan Made Sutrisna sebagai dasar pembatalan Sertifikat Sementara 129 atas nama I Gusti Ngurah Made Mangget yang telah cacat hukum.

Di mana saat itu dikabarkan tanah Ni Gusti Ayu Sember pada Pipil 159 terdiri dari 9 petak dan petak urut No 6 sudah dibeli Loe Sin Ping (orang tua Johny Loepato) namun disertifikatkan I Gusti Ngurah Made Mangget dan diputus pengadilan bersalah.

Berkas putusan pidana disebut bodong ini pun pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai alat bukti pada tahun 1997 bersetempel PN Denpasar yang ditandatangani Pejabat Panitera periode 1996-1997 I Gusti Alit Setiawan, SH.

Sehingga berdasar bukti itu bisa terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No 3395 atas nama Johny Loepato dkk pada tahun 1998 dan terakhir SHM 3395 itu beralih hak atas nama I Made Sutrisna pada tahun 2011.

"Ini putusan tadi saya katakan bodong. Saya tahu putusan ini fotokopinya beredar," sebut Bagus Jayendra ketika kuasa hukum terdakwa Made Sutrisna memperlihatkan bukti berkas putusan pidana tahun 1966 di hadapan majelis hakim tunggal.

Baca juga: Ketua DPRD Klungkung Laksanakan Persembahyangan di Pura Dasar Buana Terkait Tumpe Landep

Baca juga: Katalog Promo Susu Alfamart 10-15 April 2022, Diabetasol Rp39.800 Pediasure Rp142.500 SGM Rp52.900

Baca juga: ZODIAK SENIN 11 April 2022: Mood Sagitarius Buruk, Impian Pisces Terwujud, Leo Cancer Untung Gembira

Mendengar ucapan itu seketika pengunjung yang hadir dalam persidangan menjadi tertegun.

Namun hakim terkesan tidak mempedulikan dan tidak mencari tahu kebenaran putusan itu dikatakan bodong.

Jika tidak benar, putusan itu bodong tentunya bisa saja meruntuhkan kewibawaan peradilan.

"PN Denpasar mengeluarkan surat bahwa putusan yang digunakan Johny Loepato tidak ada dan nomor itu atas nama I Ketut Geruntung dari Mengwi perkara itu," kata dia

"Tidak pernah ada berperkara I Gusti Ngurah Made Mangget itu intinya. Secara gamblang saya jelaskan tadi di dalam persidangan. Jadi intinya apa saya sampaikan itu adalah sesuai dengan Mahkamah Agung," jabarnya

Halaman
123

Berita Terkini