Berita Tabanan

Wayan Suarsa Sujud Syukur di Hadapan Jaksa, Tersangka Pencurian Bebas Hukuman & Kembali ke Keluarga

Penulis: I Made Prasetia Aryawan
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Suarsa saat bersujud di Kejaksaan Negeri Tabanan usai diumumkan bebas setelah melalui proses keadilan restoratif atau RJ, Rabu 13 April 2022.

TABANAN, TRIBUN BALI - Mengenakan baju kaos warna hijau dan celana pendek serta membawa pakaiannya, I Wayan Suarsa (55) sujud syukur di hadapan para jaksa Kejari Tabanan di Ruang Rapat Kejari Tabanan, Rabu 13 April 2022.

Hal ini menyusul, Wayan Suarsa yang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor akhirnya dinyatakan bebas setelah melalui proses restoratif justice (RJ) yang telah disetujui pusat.

Suarsa pun sempat menangis setelah mendengar putusan dari Kajari Tabanan, Ni Made Herawati bahwa proses RJ telah disetujui dan dirinya dinyatakan bebas.

Beberapa kali, ia juga mengucap terima kasih kepada para jaksa di hadapannya. Sebab, ia merasa sangat bersyukur bisa bebas setelah menjalani kurungan dalam waktu 2 bulan lebih atau sejak 31 Januari 2022 hingga hari ini Rabu 13 April 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati menjelaskan, berdasarkan peraturan jaksa agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif juncto surat edaran jaksa agung nomor 01/e/ejp/02/2022 tentang pelaksanaaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana tersebut pada pasal 5.

APES, Ramalan Zodiak Keuangan Kamis 14 April 2022, Virgo Kehilangan Uang, Scorpio Lesu

Baca juga: Arti Mimpi Kejatuhan Cicak di Tangan Pertanda Kesialan, Kamu Akan Ditinggalkan Pasanganmu

Dan dalam kasus ini, tersangka sudah unsur untuk mendapatkan keadilan restoratif ini.

Diantaranya, baru pertama kali terjerat kasus pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 Juta.

Setelah memenuhi unsur tersebut, pihaknya menunjuk jaksa fasilitator untuk melaksanakan musyawarah RJ. Setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak di Kantor Camat Pupuan, pihak Kejari Tabanan dilakukan ekspose perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam rangka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka tersebut. Saat itu juga dihadiri dari pihak Kejati Bali.

"Intinya, ada perdamaian antara korban dan tersangka tanpa ada tekanan atau paksaan serta disaksikan para pihak terkait seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan lainnya. Artinya sudah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak," jelas Herawati saat mengumumkan RJ untuk tersangka Wayan Suarsa, Rabu 13 April 2022.

Kemudian, kata dia, pihak Kejari Tabanan telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif RJ-14 atas nama tersangka yang melaanggar pasal 362 KUHP dengan mengacu pada surat penghentian penuntutan RJ-13 Kajati Bali.

"Maka hari ini, kami mengumumkan sekaligus mengeluarkan tersangka Wayan Suarsa ini dari sel Lapas Kelas IIB Tabanan untuk mengembalikan ke pihak keluarga. Tersangka ini kemudian diantar ke Pupuan dengan menggunakan mobil operasional Wayan Biling," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putu Awatara menjelaskan, selain untuk menyelesaikan kasus secara damai dengan SOP, hal ini juga untuk mengantisipasi over kapasitas di Lapas.

"Yang terpenting unsurnya dipenuhi dan kasusnya juga merupakan hasil seleksi dari kami dan jajaran. Artinya kami seleksi mana perkara yang layak dilakukan restoratif justice," jelasnya.

Kemudian, kata dia, untuk keadilan restoratif ini saat ini masih di lingkup perkara pidana umum (pidum). Itupun jika suday memenuhi unsur dan juga mendapat persetujuan dari pusat. Dan jika gagal, pihaknya tetap akan melimpahkan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Untuk sementara RJ ini masih untuk perkara pidana umum (pidum). Memang ada wacana pidsus dalam perkara korupsi dengan," tandasnya.

Halaman
12

Berita Terkini