Barang Bukti Langsung Diantar ke Rumah Korban
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tabanan, Anak Agung Gede Hendrawan menjelaskan, mengingat proses restoratif justice atau keadilan restoratif telaah selesai, praktis barang bukti juga akan dikembalikan kepada pemilknya atau korban.
"Tentunya barang bukti dikembalikan ke pemiliknya. Sepeda motor serta STNK hari ini kita kembalikan ke rumah korban. Kita antar ke rumahnya korban hari ini tanpa biaya apapun," jelasnya.