Berita Tabanan

Wayan Suarsa Sujud Syukur di Hadapan Jaksa, Tersangka Pencurian Bebas Hukuman & Kembali ke Keluarga

Penulis: I Made Prasetia Aryawan
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Suarsa saat bersujud di Kejaksaan Negeri Tabanan usai diumumkan bebas setelah melalui proses keadilan restoratif atau RJ, Rabu 13 April 2022.

Barang Bukti Langsung Diantar ke Rumah Korban

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tabanan, Anak Agung Gede Hendrawan menjelaskan, mengingat proses restoratif justice atau keadilan restoratif telaah selesai, praktis barang bukti juga akan dikembalikan kepada pemilknya atau korban.

"Tentunya barang bukti dikembalikan ke pemiliknya. Sepeda motor serta STNK hari ini kita kembalikan ke rumah korban. Kita antar ke rumahnya korban hari ini tanpa biaya apapun," jelasnya.

BERITA LAINNYA

Berita Terkini