Berita Karangasem

Kejari Karangasem Periksa Lima Saksi Lagi, Total Sudah 9 Tersangka Kasus Pengadaan Masker

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua rekanan pengadaan masker scuba Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangaseem ditetapkan tersangka oleh Kejari Karangasem, Senin 11 April 2022. Keduanya yakni Ni Nyoman Yesi Anggani sebagai Direktur Duta Panda Konveksi dan Kadek Sugiantara, Direktur Addicted - Kejari Karangasem Periksa Lima Saksi Lagi, Total Sudah 9 Tersangka Kasus Pengadaan Masker

Yesi dan Sugiantara dicecar 15 pertanyaan terkait peran mereka dalam pengadaan masker.

Kata dia, dalam pemeriksaan saat ini, ada keterangan rekanan yang tidak sesuai dengan keterangan sebelumnya.

Rekanan Duta Panda Konveksi mengerjakan masker sebanyak 300.000 lembar dan Addicted mengerjakan 212.797 lembar.

"Bahwa kedua tersangka tersebut mendapat keuntungan dari pengadaan masker di Dinsos Tahun 2020, dan menyebabkan kerugian negara sebanyak 2.617.362.507," kata Dewa Semara Putra.

Kasus pengadaan masker scuba ini didalami Kejari sejak Mei 2021.

Anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan masker mencapai sekitar Rp 2,9 miliar yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Penyidik Sebut Akan Ada Tambahan Tersangka Baru di Kasus Pengadaan Masker Karangasem

Dana tersebut untuk pengadaan 512.797 lembar masker.

Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan.

Rinciannya Kecamatan Manggis 53.607 lembar, Kecamatan Selat 45.766 lembar, Kecamatan Karangasem 93.394 lembar, Kecamatan Rendang 42.036 lembar, Kecamatan Abang 87.540 lembar, Kecamatan Kubu 98.637 lembar, Kecamatan Sidemen 37.725 lembar, dan Bebandem 54.056 lembar. (*)

Kumpulan Artikel Karangasem

Berita Terkini