Berita Karangasem

Kejari Karangasem Periksa Lima Saksi Lagi, Total Sudah 9 Tersangka Kasus Pengadaan Masker

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua rekanan pengadaan masker scuba Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangaseem ditetapkan tersangka oleh Kejari Karangasem, Senin 11 April 2022. Keduanya yakni Ni Nyoman Yesi Anggani sebagai Direktur Duta Panda Konveksi dan Kadek Sugiantara, Direktur Addicted - Kejari Karangasem Periksa Lima Saksi Lagi, Total Sudah 9 Tersangka Kasus Pengadaan Masker

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memeriksa lima saksi lagi setelah menetapkan dua direktur rekanan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan masker.

Pemeriksaan dilakukan untuk menambah keterangan dan mempertegas keterangan sebelumnya.

Lima saksi yang diperiksa yakni pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem, Bendahara Dinas Sosial, dua rekanan, dan penjual masker.

Mereka diperiksa bergantian selama dua jam.

Baca juga: UPDATE Kasus Pengadaan Masker, Mantan Bupati hingga Pejabat KPU Karangasem Diperiksa Penyidik

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra mengungkapkan, pemeriksaan lima saksi ini dilakukan dari pukul 09.00 sampai 11.00 Wita.

Saksi ini diperiksa untuk mengumpulkan keterangan tambahan sekaligus mempertegas keterangan sebelumnya.

"Lima saksi diperiksa untuk keterangan tambahan. Ada dari BPBD, dua rekanan yang diminta harga pembanding, bendahara Dinsos dan saksi penjual masker," ungkap Dewa Semara Putra, Jumat 15 April 2022.

Namun dua direktur rekanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum diperiksa lagi.

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan lagi.

"Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka tersebut. Kalau ada keterangan yang diperlukan nantinya pasti diperiksa lagi," kata Dewa Semara Putra.

Sudah ada sembilan tersangka dalam kasus pengadaan masker ini.

Di antaranya Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma dan enam pejabat lainnya yakni Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta, dan Nyoman Rumia.

Dua tersangka baru yakni Ni Nyoman Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara.

Yesi Anggani adalah Direktur Duta Panda Konveksi dan Sugiantara merupakan Direktur Addicted. Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan empat jam.

Dewa Gede Semara Putra mengatakan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Yesi dan Sugiantara dicecar 15 pertanyaan terkait peran mereka dalam pengadaan masker.

Kata dia, dalam pemeriksaan saat ini, ada keterangan rekanan yang tidak sesuai dengan keterangan sebelumnya.

Rekanan Duta Panda Konveksi mengerjakan masker sebanyak 300.000 lembar dan Addicted mengerjakan 212.797 lembar.

"Bahwa kedua tersangka tersebut mendapat keuntungan dari pengadaan masker di Dinsos Tahun 2020, dan menyebabkan kerugian negara sebanyak 2.617.362.507," kata Dewa Semara Putra.

Kasus pengadaan masker scuba ini didalami Kejari sejak Mei 2021.

Anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan masker mencapai sekitar Rp 2,9 miliar yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Penyidik Sebut Akan Ada Tambahan Tersangka Baru di Kasus Pengadaan Masker Karangasem

Dana tersebut untuk pengadaan 512.797 lembar masker.

Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan.

Rinciannya Kecamatan Manggis 53.607 lembar, Kecamatan Selat 45.766 lembar, Kecamatan Karangasem 93.394 lembar, Kecamatan Rendang 42.036 lembar, Kecamatan Abang 87.540 lembar, Kecamatan Kubu 98.637 lembar, Kecamatan Sidemen 37.725 lembar, dan Bebandem 54.056 lembar. (*)

Kumpulan Artikel Karangasem

Berita Terkini