Berita Karangasem

Pasca Marak Kecelakaan, Jam Operasional Truk Ke Galian C Karangasem Bali Akan Dibatasi

Nantinya truk dengan tonase di atas 5 ton, operasionalnya akan dibatasi hanya pada malam hari

istimewa
Forum Lalu Lintas dan Forkopincam Karangasem membahas draf Surat Edaran Gubernur Bali terkait Penanganan Kemacetan Lalu Lintas di Bali, Rabu (13/8/2025). Pasca Marak Kecelakaan, Jam Operasional Truk Ke Galian C Karangasem Bali Akan Dibatasi 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Forum Lalu Lintas dan Forkopincam Karangasem membahas draf Surat Edaran Gubernur Bali terkait Penanganan Kemacetan Lalu Lintas di Bali.

Termasuk membahas masalah maraknya aktivitas truk pengangkut Galian C di jalur Sidemen-Selat yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Terkait hal itu, rencananya jam operasional truk ini akan dibatasi. 

"Dalam rapat itu selain membahas SE yang dikeluarkan Gubernur, juga membahas truk Galian C yang diresahkan masyarakat dengan maraknya kecelakaan beberapa hari belakangan," ungkap Kadis Perhubungan, Tjokorda Surya Darma, Kamis 14 Agustus 2025.

Baca juga: RINGSEK Bagian Depan Truk, Tabrak Pohon Perindang! Sopir Terkejut Lihat Sapi Nyeberang di Jembrana!

Dalam draf SE Penanganan Kemacetan Lalu Lintas yang dikeluarkan Gubernur Bali. Nantinya truk dengan tonase di atas 5 ton, operasionalnya akan dibatasi hanya pada malam hari, yakni mulai dari pukul 21.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita.

Nantinya di luar jam tersebut, truk dilarang melintas di jalur-jalur yang telah ditentukan termasuk jalur Sidemen-Selat. Sehingga lalu lintas dapat lebih lenggang, tanpa adanya truk yang lalu lalang dari pagi hingga sore.

"Ketentuan itu termasuk untuk truk pengangkut material Galian C. Rata-rata tonasenya antara 7 ton sampai 9 ton," jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, dari forum lalu lintas Kabupaten Karangasem juga mengusulkan agar jam operasional truk bisa dimajukan 1 jam lebih awal, dari pukul 20.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita.

"Semua yang hadir dalam pembahasan ini menyetujui usulan itu. Pertimbangannya karena jam 20.00 Wita, jalur-jalur di Karangasem itu sudah mulai sepi," ungkapnya.

Adapun jalur-jalur yang berlaku pembatasan jam operasional truk dengan tonase lebih dari 50 ton sesuai draf SE Penanganan Kemacetan Lalu Lintas Provinsi Bali di Karangasem yakni Jalan Sidemen-Selat, Jalan Muncan-Lebih, Jalan Babakan-Telun Buana, Jalan Munggal-Munduksari, Jalan Budakeling-Pande Besi, Jalan Budakeling-Tanah Aron.

Jalan Pande Besi-Ababi, Jalan Ababi-Umanyar, Jalan Bukit Paon-Umanyar, Jalan Bebandem-Pengadangan, Jalan Pengadangan-Untalan, Jalan Mumbul-Pengadangan, Jalan Sibetan-Telaga Tista, dan Jalan Jungutan – Tihingan. 

"Rencananya SE ini berlaku pada awal Desember 2025, draf ini masih dibahas di masing-masing daerah," (mit)

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved