Berita Bali

Gaji Ke-13 dan THR ASN Belum Cair, Pemprov Bali Tunggu Salinan Peraturan Pemerintah

Penulis: Ragil Armando
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Gaji Ke-13 dan THR ASN Belum Cair, Pemprov Bali Tunggu Salinan Peraturan Pemerintah

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Tidak hanya THR, dalam PP tersebut pun turut mengatur tentang pemberian Gaji ke-13.

Diketahui THR dan Gaji ke-13 tersebut akn diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara.

Hal ini pun menandakan jika THR dan Gaji ke-13 akan segera cair.

Baca juga: Belum Cairkan Gaji ke-13 & THR ASN, Pemprov Bali Masih Tunggu Salinan Peraturan Pemerintah

Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, I Dewa Tagel Wiarsa membenarkan hal tersebut.

Hanya saja, pihaknya mengaku masih menunggu adanya Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.

Pasalnya, hingga kini pihaknya di Pemprov Bali belum menerima salinan PP terkait THR dan Gaji ke-13.

“Yang THR itu atas arahan Pak Presiden sebelum hari raya Lebaran harus sudah cair, tapi kami masih menunggu PP, Peraturan Pemerintah belum turun dari pusat. Kami belum menerima, di google juga belum di-publish,” katanya, Minggu 17 April 2022.

Namun, Dewa Wiarsa menegaskan, jika PP tersebut sudah turun, maka pihaknya melalui Gubernur Bali akan menurunkan Peraturan Gubernur terkait Gaji ke-13 dan THR.

“Kalau sudah turun Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 baru kami di daerah menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah atau Pergub,” paparnya.

Tetapi, pihaknya memastikan bahwa THR dan Gaji ke-13 itu bakal cair 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“Artinya kan kalau kita mendengar arahan dari Bapak Presiden kan 10 hari sebelum hari raya sudah cair, tapi kan kami belum terima PP-nya,” paparnya.

Pihaknya menyebutkan, besaran gaji ke-13 tersebut akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat dalam gaji, seperti misalnya tunjangan keluarga.

Saat disinggung besaran anggaran yang dialokasikan untuk membayarkan THR para PNS di lingkungan Pemprov Bali yang berjumlah 10.935 orang tersebut yang terdiri dari PNS sejumlah 10.215 orang, CPNS 679 orang, dan PPPK 41 orang.

“Satu kali gaji kurang lebih total Rp 53 miliar biasanya di PP diatur, basic-nya gaji bulan April atau bagaimana, kami masih menunggu,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP terkait dengan pemberian THR.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi dikutip Tribun-Bali.com dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat 15 April 2022.

Selain itu, Jokowi menuturkan, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja aparat pusat maupun daerah yang membantu dalam menangani pandemi Covid-19.

Tidak hanya itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparatur daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.

Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji ke-13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

Besaran THR untuk ASN 2022 belum diketahui secara pasti, karena belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah.

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, THR PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair Mulai Besok 18 April

Namun, jika mengacu pada juknis tahun lalu, THR ini terdiri dari sejumlah komponen, salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok.

Alokasikan Anggaran Rp 34,3 Triliun

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran mencapai Rp 34,3 triliun dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara baik pusat dan daerah, TNI, serta Polri pada tahun ini.

“Kebijakan pemberian THR sudah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022,” katanya dilansir dari Antara, Minggu 17 April 2022.

Sri Mulyani mengatakan, alokasi anggaran untuk THR tersebut telah ditampung dalam APBN tahun ini yang penyalurannya akan dilakukan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bendahara umum negara.

Untuk anggaran THR dengan penyaluran dilakukan oleh K/L memiliki alokasi Rp 10,3 triliun yang ditujukan kepada ASN pusat, TNI dan Polri.

Untuk THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 15 triliun yakni bagi ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total Rp 9 triliun.

Baca juga: Jokowi: THR dan Gaji ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke Aparatur Negara dalam Menangani Covid-19

Secara rinci, penerima THR tahun ini meliputi 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Menurut Sri Mulyani, pemberian THR ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi.

“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan bertambahnya daya beli masyarakat,” tegasnya. (gil/kompas.com)

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini