Saat terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 40 buah kartu magnetik. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pihak bank secara materiil karena mengganti uang nasabah. Bank juga mengalami kerugian immateriil lantaran dapat merusak nama baik serta kredibilitas bank.
Selain itu data-data nasabah bank yang bertransaksi di ATM yang semestinya sangat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain, datanya digandakan dan digunakan bertransaksi. CAN
Baca juga: SAYEMBARA Rp 50 Juta bagi Warga yang Tahu Keberadaan Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando
Baca juga: Nyoman Wardani, Wanita Tangguh yang Bangga akan Profesinya Sebagai Juru Parkir Pasar Badung
Baca juga: VIRAL, Cewek Diminta Foto Pakai Legging dari Depan, Belakang dan Samping, Dibayar Rp 400 Juta