Berita Nasional

KEJAGUNG Dalami Adanya Tindakan Pencucian Uang di Kasus Mafia Minyak Goreng, Ada Tersangka Baru?

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.

TRIBUN-BALI.COMKEJAGUNG Dalami Adanya Tindakan Pencucian Uang di Kasus Mafia Minyak Goreng, Ada Tersangka Baru?

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tidak menampik adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dugaan kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau kasus mafia minyak goreng.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan mendalami soal kemungkinan hal tersebut.

Apakah ini TPPU? Semua tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan," ujar Febrie di Kejagung RI, Jakarta pada Jumat 22 April 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu 23 April 2022 dalam artikel berjudul Kejagung Dalami Kemungkinan Adanya Dugaan TPPU Kasus Mafia Minyak Goreng, Ada Tersangka Baru?

Selain itu, Febrie mengatakan, jika saat ini pihaknya turut mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus mafia minyak goreng.

Pihaknya bakal melakukan analisa dan evaluasi internal terlebih dahulu.

"Apakah ada tersangka lain? Dari alat bukti, ini masih kami evaluasi dengan media ekspose yang dihadiri lengkap jajaran direktur kami, ada staf ahli, penyidik. Ini akan terus kami kembangkan," ungkap dia.

KPK berkomitmen bakal menindak bagi siapa pun yang terlibat kasus mafia minyak goreng.

Baca juga: JAMPIDSUS Nilai Indrasari Wisnu Tak Teliti, Duga Ada Manipulasi Persetujuan Ekspor Minyak Goreng

"Apabila ada yang terlibat dalam proses penyidikan maka akan kami tetapkan tersangka termasuk pemanggilan saksi," ujarnya.

Jampidsus Nilai Indrasari Wisnu Tak Teliti

Lebih lanjut, Febrie pun menilai jika Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, (Dirjen Daglu Kemendag RI) Indrasari Wisnu ) dinilai tidak teliti terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE), fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Febrie menilai jika adanya dugaan kuat soal manipulasi di balik penerbitan izin ekspor tersebut.

Ia menjelaskan manipulasi tersebut mengenai pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) yang harus diselesaikan oleh ketiga perusahaan swasta tersebut.

"Ketika izin ekspor ini diloloskan namun DMO tidak terpenuhi. Maka dapat dipastikan semua syarat-syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," kata Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat 22 April 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu 23 April 2022 dalam artikel berjudul Diduga Ada Manipulasi, Indrasari Wisnu Dinilai Tak Teliti Soal Persetujuan Ekspor Minyak Goreng.

Lebih lanjut, Febrie diduga tidak teliti dan tidak melakukan pengecekan terkait persetujuan ekspor minyak goreng.

Halaman
12

Berita Terkini