Info Populer

Tertarik Buka Bisnis SPBU Shell? Simak Persyaratan Modal Hingga Lokasi Yang Harus Anda Siapkan

Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu SPBU Shell Modular di Jombang, Jawa Timur.

TRIBUN-BALI.COM - Lokasi yang tepat untuk membuka stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berperan krusial dalam menentukan keuntungan bisnis SPBU pada masa depan.

Misalnya, lokasi yang dekat dengan area perkantoran atau pemukiman cenderung berpotensi mendatangkan traffic yang ramai.

Hal ini berlaku pula pada bisnis SPBU Shell.

Nah, bagi Anda yang berminat membuka SPBU Shell, kenali terlebih dahulu persyaratan lokasi yang harus disiapkan.

Berikut rangkumannya, dari rilis resmi Shell Indonesia, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: DisKoperindag Sidak SPBU di Jalur Nasional Denpasar-Gilimanuk Jelang Mudik Lebaran

Baca juga: PERTAMINA Resmi Larang SPBU untuk Melayani Pembelian Pertalite dengan Jeriken

1. Luas lahan untuk bisnis SPBU Shell

Pada program Kemitraan Dealer SPBU Shell, mitra akan menjadi pemilik dan pengelola SPBU Shell.

Maka dari itu, kepemilikan lahan atau tanah menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.

Untuk jenis SPBU Shell Konvesional, luas lahan yang dibutuhkan adalah 1.000 hingga 2.000 meter persegi (m2).

Sementara itu, SPBU Shell Modular yang diperuntukkan bagi pasar kota lapis kedua membutuhkan lahan seluas 1.000 hingga 1.300 m2 dengan lebar minimal 25 meter (m).

Untuk saat ini, area pengembangan yang diprioritaskan Shell adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Selain itu, lokasi lahan juga menentukan besaran investasi SPBU yang akan dikeluarkan oleh calon Mitra Dealer SPBU Shell.

Satu lokasi bisa jadi berbeda dengan lokasi lainnya. Hal ini akan diketahui lebih lanjut pada tahapan selanjutnya.

Namun, secara umum, modal bisnis SPBU Shell Konvensional adalah Rp 5 hingga Rp 7 miliar dan untuk SPBU Shell Modular mencapai Rp 1,5 hingga Rp 2 miliar.

2. Melalui survei pada tahap feasibility study

Baca juga: ATURAN BARU! Pengecer Dilarang Beli Pertalite di SPBU Menggunakan Jeriken, Begini Alasan Pertamina

Baca juga: Polisi Mediasi Nelayan dengan SPBU Soka, Diizinkan Beli Pertalite dengan Membawa Surat Rekomendasi

Halaman
123

Berita Terkini