Berita Denpasar

Ingat Prokes! Sidak Masker Masih Ada di Denpasar, 23 Orang Terjaring di Kesiman Petilan

Penulis: Putu Supartika
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidak masker di perempatan Jalan WR Supratman – Jalan Waribang – Jalan Sulatri, Desa Kesiman Petilan, Denpasar, Selasa (26/4/2022).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tetaplah mematuhi protokol kesehatan (prokes) karena sidak masker masih ada di Kota Denpasar.

Seperti hari ini Selasa (26/4/2022), sidak masker digelar di perempatan Jalan WR Supratman – Jalan Waribang – Jalan Sulatri, Desa Kesiman Petilan, Denpasar.

Sebanyak 23 orang pelanggar terjaring dalam sidak tersebut.

Semua pelanggar tersebut kemudian disanksi administrasi dan tidak ada yang didenda.

Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, pelanggar masker ini masih terus terjadi.

Oleh karenanya pihaknya akan terus menggencarkan sidak masker ini meskipun Denpasar sudah PPKM level II.

“Semua pelanggar ini kami berikan sanksi administrasi berupa menyanyi lagu wajib maupun menghafal Pancasila,” katanya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Masker Scuba Karangasem, Kejari Akan Periksa Ulang Saksi

Menurutnya, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker.

Selain itu ada juga yang tak membawa masker.

Bagi pelanggar yang tak membawa masker akan diberikan maaker gratis.

Ia menegaskan  penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.

Menurutnya perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (*)

Berita Terkini