Tentu pelaksanaan WFH akan mengikuti instruksi dari pusat, mengingat ASN memiliki kebijakan linear dari pusat hingga ke daerah.
Apabila sudah menerapkan WFH, BKD Provinsi Bali mengharapkan urusan yang berkaitan langsung dengan masyarakat dapat diselenggarakan secara luring.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran administrasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sementara terkait dengan kapasitas pegawainya, Lihadnyana tidak khawatir lagi.
Mengingat setelah melalui adaptasi dan pelatihan selama pandemi, seluruh ASN telah memiliki kapasitas untuk dapat bekerja secara daring.
(*)