Berita Denpasar

Presiden Jokowi Bolehkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruang, Kasatpol PP: Sidak Masker dievaluasi

Penulis: Putu Supartika
Editor: Marianus Seran
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidak masker di Desa Peguyangan Kangin Denpasar, Bali, Selasa 17 Mei 2022. Sidak masker di Desa Peguyangan Kangin Denpasar

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid 19 di Indonesia.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

 

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,”kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, 17 Mei 2022.

Baca juga: JOKOWI Umumkan Pelonggaran Masker, Namun Masyarakat Komorbid Tetap Pakai Masker!

 

Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.

 

Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

 

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengaku pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat.

 

“Kami masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dan surat resmi.

Karena saat ini masih berlaku Inmendagri tentang PPKM dan Denpasar masih PPKM level II,” kata Dewa Rai.

 

Dewa Rai menambahkan, bahwa sidak masker yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari protokol kesehatan (prokes).

 

“Mengingat untuk pencegahan penularan Covid-19 adalah dengan protokol kesehatan salah satunya masker.

Dan saat ini juga sudah tidak ada denda lagi, hanya menghafal Pancasila dan didata saja,” katanya.

Baca juga: Presiden JOKOWI Perbolehkan Tanpa Masker, Simak Alasannya!

 

Seperti diketahui, Kota Denpasar adalah daerah di Bali yang paling gencar menggelar sidak masker.

 

Sidak masker ini digelar setiap Senin hingga Jumat dengan menyasar jalan-jalan protokol ataupun yang mobilitasnya tinggi yang digelar oleh Tim Yustisi.

 

Selain itu, juga digelar sidak dengan cara mobiling setiap Sabtu Minggu maupun hari libur dengan menyasar tempat-tempat keramaian.

 

Terkait hal tersebut, Kasatpol Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan terkait dengan pelaksanaan sidak masker pihaknya akan melakukan evaluasi.

 

“Kami akan evaluasi dengan adanya kemungkinan yang disampaikan Bapak Presiden,” kata Gung Bawa.

 

Baca juga: PRESIDEN Jokowi Ajak Menag Bahas Skema Ibadah Haji 1443 Hijriyah

Ia menambahkan, pihaknya pun sudah merencanakan untuk menghentikan sidak masker di jalan dan mengalihkan dengan sidak swalayan terkait dengan penerapan PeduliLindungi.

 

“Karena Denpasar sudah PPKM level 2 dan sudah mau level 1, kita berencana tidak sidak di jalan-jalan lagi, tapi sidak di swalayan terkait PeduliLindungi,” katanya.

 

Sementara itu, berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Selasa 17 Mei 2022, diketahui kasus meninggal dunia nihil dan kasus sembuh bertambah sebanyak 6 orang.

 

Sementara itu, kasus positif bertambah 2 orang. 

 

Berdasarkan data, secara kumulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 51.727 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 50.594 orang  (97,82 persen), meninggal dunia sebanyak 1.104 orang (2,13 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 29 orang (0,05 persen). (*)

 

 

 
 

Berita Terkini