Berita Bali

Kasus Dugaan Suap DID Tahun 2018 yang Libatkan Dosen Unud, Mantan Bupati Tabanan Segera Disidang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka Wiryastuti sehingga diperoleh persetujuan. KPK menduga nilai "fee" yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya, sekitar Agustus-Desember 2017, KPK pun menduga penyerahan uang "fee" tersebut yang berkisar sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS dilakukan secara bertahap dari I Dewa Nyoman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: KPK Telah Rampungkan Berkas Penyidikan Mantan Bupati Tabanan dan Mantan Dosen Unud, Segera Disidang

KPK Periksa Sri Mulyani

UNTUK mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan, Selasa 17 Mei 2022 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi yang dipanggil adalah Sri Mulyani selaku Pengadministrasi Umum pada Subbag Pengajaran dan Pelatihan Bagian Administrasi Umum IPDN Kampus Jakarta.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa 17 Mei 2022 siang.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama I Made Seraya. Ia diperiksa, Rabu 11 Mei 2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Untuk menyelediki kasus ini, KPK memeriksa sebagai saki berbagai pihak yang diduga terkait.

Pada Maret 2022 lalu KPK memanggil tiga mantan anggota DPR RI.

Ketiganya dipanggil terkait kasus mafia anggaran yang libatkan eks Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri. Ketiga mantan anggota DPR RI itu adalah anggota DPR RI periode 2014-2019 H Amin Santono, anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairil Mahfiz, dan anggota DPR RI periode 2014-2019 H Sukiman.

Halaman
123

Berita Terkini