Berita Badung

Gencarkan Sidak Duktang, Satpol PP Badung Sebut Banyak Pendatang Tak Lapor ke Kelian

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Badung saat melakukan sidak Duktang di Beberapa desa di Badung

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Keberadaan penduduk pendatang di Kabupaten Badung mulai dilakukan pendataan. Bahkan penertiban penduduk non permanen di Gumi Keris itu sudah mulai dilakukan dengan menyasar desa-desa di Kabupaten Badung.

Sidak sendiri, dikomandoi langsung oleh Lurah dan Perbekel, dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pada pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak minggu terakhir belum ditemukan penduduk yang tanpa identitas. Hanya saja sebagian besar mereka tidak melapor ke Kelian setempat

Kasatpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara saat ditemui Selasa 24 Mei 2022 mengatakan penyisiran penduduk pendatang sudah dilakukan hingga ke desa-desa. Bahkan semua itu merupakan rangkaian dari penertiban di Terminal Tipe A Mengwi.

"Seperti rencana awal, setelah penertiban penduduk di pintu masuk, yakni di Terminal Mengwi, sidak akan dilanjutkan ke desa-desa," Suryanegara.

Menurutnya, penertiban penduduk non permanen ini sepenuhnya diserahkan ke Lurah atau Perbekel. Pihaknya, hanya mendampingi setiap dilaksanakan sidak.

"Jadi Perbekel atau Lurah yang ngatur jadwalnya sesuai kebutuhan, kami mengikuti. Namun dari pemeriksaan sejauh ini, belum ditemukan adanya pelanggaran, atau penduduk yang bodong," ucapnya.

Baca juga: 94 Penduduk Non Permanen di Karangasem Kena Sidak Disdukcapil

Baca juga: Sri Mpu Paramadina Dharma Puput Piodalan & Ngelinggihang Dewa Hyang Pura Dadia Gelgel di Kubu Bangli

Dijelaskan, tim yustitusi yang terlibat dalam setiap sidak desa minimal lima orang. Tim yang dilibatkan adalah Satpol PP yang bertugas atau Bantuan Kendali Operasi (BKO) di setiap kecamatan. Penyasaran penduduk pendatang dilakukan dengan memeriksa semua rumah kos-kaosan.

"Untuk Satpol PP yang terlibat disesuaikan dengan desa yang menyelenggarakan. Kalau barengan pada hari yang sama minimal 5 orang yang ikut. Namun sejauh ini penduduk pendatang yang paling sedikit ada di Kecamatan Petang," ujarnya.

Pihaknya mengaku terakhir, sidak Duktang dilakukan di Desa Angantaka yakni pada Minggu 22 Mei 2022 lalu. Namun sejauh ini desa yang telah melalukan penertiban penduduk mencapai 20 desa, kecuali desa yang tengah mengadakan pilkel, dan Kelurahan yang telah mengadakan sidak.

"Dari hasil sidak rata-rata belum begitu signifikan penduduk non permanen yang tanpa identitas. Mereka rata-rata sudah punya KTP elektronik, cuman belum lapor kepada kaling atau kelian dinas, kita hanya memberikan peringatan kepada penanggung jawab atau tempat mereka tinggal," tegasnya lagi.

Disebutkan, mengacu kepada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat, masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat di tipiring. Dikatakan, apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, pihaknya akan menggiring yang bersangkutan ke kantor desa guna memastikan tujuan mereka datang ke Badung.

"Kami kumpulkan di kantor desa, memastikan siapa yang bertanggung jawab atau mengajak mereka di Badung," jelasnya.

Sejauh ini pihaknya mengaku tidak anti dengan penduduk pendatang. Hanya saja memastikan penjamin dan tujuan yang jelas tinggal dan datang ke Badung, sehingga hal itu juga menekan tindakan kriminalitas.

"Ini sebagai langkah tertib administrasi. Sehingga kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuhnya. (*)

BERITA LAINNYA

Berita Terkini