Berita Karangasem

Dugaan KORUPSI Masker, MAS Sumatri Diperiksa Pengadilan Tipikor Denpasar

Penulis: Putu Candra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mas Sumatri saat hadir di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. Mantan Bupati Karangasem ini hadir dan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinsos Karangasem.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, memilih menghindar dan bungkam saat dimintai komentar terkait pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 2 Juni 2022.

Mantan orang nomor satu di Bumi Lahar ini, diperiksa keterangannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.

Mas Sumatri saat hadir di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. Mantan Bupati Karangasem ini hadir dan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinsos Karangasem. (Can)

Baca juga: Mas Sumatri Diperiksa di Tipikor Hari Ini, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Masker Karangasem

Mas Sumatri tidak sendirian, ada 15 saksi lainnya.

Yakni rekanan dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem.

Yang juga dihadirkan tim jaksa penuntut umum, untuk diperiksa keterangannya di persidangan.

Juga dua orang tersangka, dalam perkara ini ikut dihadirkan sebagai saksi.

Yaitu Ni Nyoman Yesi Anggani, Direktur Duta Panda Konveksi.

Dan I Kadek Sugiantara, Direktur Addicted Invaders.

Foto ilustrasi uang koin di tangan seorang pria (Gambar oleh Frantisek Krejci dari Pixabay)

Sidang dipimpin hakim Ketua Putu Gede Novyartha.

Dalam sidang, tim jaksa penuntut umum dikoordinir jaksa M Matulessy, mencecar Sumantri tentang perannya yang kala itu menjabat sebagai Bupati Karangasem dalam pengadaan masker ini. 

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker, Mas Sumantri & 16 Saksi akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar

Di persidangan, Mas Sumatri menyebut saat itu jumlah pengadaan masker 500 ribu buah lebih.

Pengadaan masker ada pada dinas sosial Karangasem.

Sumantri juga membenarkan, dirinya pernah menerbitkan SK darurat pandemi Covid-19.

Namun, ia berdalih keluarnya SK bukan atas inisiatif dirinya sebagai bupati. 

"Apa dasar penerbitan SK itu," tanya jaksa Matulessy.

"Sesuai tupoksi sebagai kepala daerah, saya mempunyai tugas menyusun rancangan perda.

Bupati tidak bekerja sendirian untuk menyusun itu (SK).

Ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pemrakarsa, sehingga SK itu dibuat oleh masing-masing OPD," jawabnya. 

Mas Sumatri saat hadir di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. (can)

Mas Sumatri menyebut OPD pemrakarsa ada di dinas sosial, dinas kesehatan, BPBD dan lainnya.

Jaksa lantas mengejar, apakah pernah memberikan perintah kepada sekda tentang pengadaan masker.

Sumantri membantah.

Dia hanya meminta sekda menindaklanjuti usulan OPD pengadaan masker sesuai peraturan.

"Arahan itu saya selalu ke sekda.

Sekda saya perintah menindaklanjuti usulan pengadaan masker sesuai peraturan," jawabnya. 

Baca juga: Mas Sumatri Diperiksa di Tipikor Hari Ini, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Masker Karangasem

Ditanya dari mana datangnya usulan pengadaan masker.

Mas Sumatri mengatakan, usulan datang dari para camat.

"Ada usulan pengadaan masker dari delapan kecamatan.

Setelah itu dikoreksi leading sector (dinas sosial), lanjut ke Sekda.

Setelah itu baru saya tindaklanjuti.

Saya tidak lagi mengecek ke bawah," dalihnya.

Foto ilustrasi orangtua mengajarkan anak mengelola uang - Koleksi koin (Istimewa)

Mas Sumatri mengaku dirinya tidak mengurus tentang hal teknis, termasuk tidak pernah ikut rapat pengadaan masker digelar pada 6 dan 11 Agustus.

Sumatri juga tidak pernah mendapat laporan tertulis dari bawahannya.

"Saya tidak tahu ada rapat mengenai pengadaan masker," ucapnya.

"Pernah diberitahu ada rapat," kejar jaksa Matulessy.

"Tidak pernah tahu, tapi saya mendengar ada rapat itu dari grup WA," jawab Mas Sumatri. 

Saat didesak masker jenis apa yang akan dibagikan, Mas Sumatri mengaku tidak tahu dan tidak melihat fisik masker.

Meskipun dirinya didampingi sekda menyerahkan bantuan masker secara simbolis.

Dirinya hanya menyerahkan berupa styrofoam atau gabus berisi tulisan jumlah masker.

"Yang jelas saya menyerahkan bantuan masker itu.

Saya diundang sekda menyerahkan secara simbolis.

Saya menyerahkan dalam bentuk gabus styrofoam dan sudah tertulis jumlahnya," ungkap Mas Sumatri. 

Jaksa lantas mengejar yang diserahkan fisik masker atau styrofoam berisi tulisan jumlah masker, Sumantri terdiam sejenak.

"Tidak fisik masker, tapi gabus (styrofoam)," kata Mas Sumatri.

Jaksa kembali menanyakan, apakah Sumatri pernah mengecek fisik masker ke dinas sosial.

Ia menjawab tidak pernah mengecek.

Ketika ditanya sumber dana pengadaan maker, Mas Sumatri menjawab dana berasal dari dana Belanjar Tidak Terduga (BTT) Pemkab Karangasem. 

"Dana masker dari dana BTT.

Anggarannya kurang lebih Rp 3 miliar," jelasnya.

Yang menarik saat jaksa menyinggung pada 2020 Sumatri ikut Pilkada Karangasem.

Sumantri mengiyakan.

Jaksa lantas menyinggung jargon "Massker" yang menjadi bahan selama kampanye, apakah ada kaitan dengan pengadaan masker. 

Sumatri langsung membantah.

Katanya, jargon “Massker” merupakan gabungan nama I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Made Sukerena.

"Saya tegaskan tidak ada kaitan pengadaan masker sama jargon (Massker) itu," tegasnya. 

Foto ilustrasi uang koin di tangan seorang pria (Gambar oleh Frantisek Krejci dari Pixabay)

Sementara itu, saksi Ni Kadek Dwi Kartini, sebagai Lurah Padang Kerta pernah mengajukan permohonan masker kepada camat.

Pihaknya mengajukan permintaan masker atas arahan Camat Karangasem.

Sebelumnya ada aspirasi dari warga, tapi tidak ditindaklanjuti. 

Jumlah yang diajukan 9 ribu lebih masker.

Namun, saat diserahkan jumlah maskernya hanya 8.600-an.

Penyerahan dilakukan di Kantor Camat Karangasem.

Artinya masker yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah yang diajukan.

“Waktu itu camat bilang kekurangan dana,” bebernya.

Meski jumlahnya kurang, Kartini tetap menyerahkan masker pada masyarakat melalui kepala lingkungan.

Saksi lainnya, yaitu Camat Kubu, I Nyoman Suratika menyebut, membuat surat usulan permohonan pengadaan masker.

Usulan itu langsung ditujukan ke bupati, dan tembusan surat usulan ke dinas sosial. 

Pihaknya pun menyatakan, serah terima masker dilakukan oleh dinas sosial ke camat.

Dari camat langsung mendistribusikan ke desa.

Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan. (*)

Berita Terkini