TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, I Gede Widarsa (55) mencakupkan kedua tangannya, bersyukur sembari mengucap terima kasih kepada majelis hakim karena telah dibebaskan.
Oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti, bendahara LPD Desa Adat Taman Sari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ini dibebaskan dari segala tuntutan, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana LPD.
Baca juga: Mas Sumatri Bantah sebagai Pemrakarsa, Diperiksa Tipikor Kasus Dugaan Korupsi Masker Karangasem
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 3 Juni 2022.
"Putusan majelis hakim membebaskan terdakwa I Gede Widarsa dari semua tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut," terang Yulia Ambarani selaku penasihat hukum ditemui usai sidang.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker, Mas Sumantri & 16 Saksi akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar
Menanggapi putusan bebas dari majelis hakim, kata Yulia, terdakwa Sudiarsa langsung menyatakan menerima.
"Kami langsung menerima," ucap semringah pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum masih pikir-pikir terhadap vonis bebas itu.
Berbeda dari Widarsa, terdakwa Dewa Made Kasmawan (59) yang menjalani sidang dengan berkas terpisah ini, justru divonis pidana penjara selama tiga tahun.
Baca juga: VIRAL! Bule Diduga Miss Global Estonia Tuding Polisi Korupsi, Ini Tanggapan Polda Bali
"Kasmawan divonis penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara," terang Yulia.
Ditambahkannya, Kasmawan juga dibebankan membayar uang pengganti Rp286 juta, subsidair penjara selama empat bulan.
Terdakwa Kasmawan yang menjabat sebagai Kepala LPD dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18. UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada Kasmawan lebih ringan setahun dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun.
Menanggapi vonis itu, baik dari terdakwa dan penasihat hukum, serta jaksa penuntut sama-sama menerima.
"Kami dan jaksa penuntut sama-sama menerima vonis dari majelis hakim," ungkap Yulia.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Kasmawan yang menjabat sebagai ketua LPD Desa Adat Taman Sari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana menggunakan uang kas LPD dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2017.
Sejak tahun 2010, Kasmawan mengambil uang kas LPD Taman Sari secara bertahap dimulai dari bulan Mei 2010 sampai bulan Desember 2010.
Besarannya mulai dari Rp5 juta sampai Rp15 juta dan digunakan untuk keperluan pribadinya
Kasmawan pun menyampaikan kepada saksi Gusti Ayu Indrayani selaku sekretaris/tata usaha LPD dan saksi Widarsa (terdakwa) bahwa uang yang diambilnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya kedua saksi tersebut diperintahkan oleh Kasmawan memanipulasi pinjaman.
Seolah-olah peminjaman yang memenuhi ketentuan dan aturan melalui permohonan resmi yang dibuatkan kelengkapan administrasi kredit pada LPD.
Faktanya tanpa melalui prosedur pemberian kredit yang benar.
Pula untuk menutupi perbuatannya, Kasmawan memerintahkan Widarsa dan Indrayani membuat primal nota pinjaman susulan atas nama istrinya (Dewa Ayu Kadek Widarni).
Dikarenakan Kasmawan tidak sanggup melunasi dalam jangka waktu satu minggu, lalu primal nota itu disamakan nominalnya dengan uang yang diambil sebelumnya yakni sebesar Rp125.200.000.
Uang yang telah diambil oleh Kasmawan dibuat seolah-olah menjadi kredit di LPD Desa Adat Taman Sari.
Lebih lanjut, tahun 2014 Kasmawan kembali mengambil dan mempergunakan uang kas untuk keperluan pribadi secara bertahap dengan besaran yang sama yakni kisaran kurang lebih Rp5 juta sampai Rp15 juta.
Modusnya pun sama, membuat primal nota pinjaman susulan kredit atas nama Kasmawan yang disesuaikan dengan uang yang telah diambil sebelumnya sebesar Rp120 juta.
Uang yang telah diambil seolah olah menjadi kredit di LPD Desa Adat Taman Sari.
Di tahun 2016 dan 2017, Kasmawan kembali mengambil uang kas LPD dengan cara yang sama. Tahun 2016 sebesar Rp74.500.000 dan tahun 2017 Rp175 juta.
Akibat perbuatan Kasmawan bersama terdakwa Widarsa baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, telah menguntungkan terdakwa Kasmawan.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara ini adalah uang yang dipergunakan oleh Kasmawan kemudian uang tersebut yang dicatatkan dalam primal nota adalah Dewa Ayu Kadek Widarni (Istri Kasmawan) dan Kasmawan sebesar Rp494.700.000. (*)