TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 14 Juni 2022.
Juga di hari yang sama, tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana.
Kedua tersangka akan disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Nantinya dalam sidang, tersangka Eka Wiryastuti akan didampingi lima pengacara.
Baca juga: Eka Wiryastuti Disidang 14 Juni, KPK Limpahkan Berkas Dugaan Suap DID Tabanan ke PN Denpasar
Lima pengacara yang ditunjuk sebagai tim kuasa hukum adalah I Gede Wija Kusuma, Warsa T. Bhuwana, Ni Nengah Saliani, I Gede Bina dan Kadek Eddy Pramana.
"Ditunjuk sebagai kuasa hukum tanggal 27 Mei 2022. Kantor saya, I Gede Wija Kusuma dan Rekan ditunjuk sebagai kuasa hukum Eka Wiryastuti."
"Tim hukumnya ada saya, pak Warsa T. Bhuwana, ibu Saliani, pak Gede Bina dan pak Kadek Eddy," terang Gede Wija Kusuma ditemui usai melakukan registrasi surat kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 10 Juni 2022.
Kelima pengacara tersebut nantinya hanya mendampingi tersangka Eka Wiryastuti.
Sedangkan tersangka Nyoman Wiratmaja akan didampingi pengacara lainnya.
Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Segera Duduk di Bangku Terdakwa, KPK Buka Suara
"Kami hanya mendampingi ibu Eka saja. Kalau pak Wiratmaja, informasinya punya tim hukum sendiri," ungkap Gede Wija.
Terkait pelaksanaan sidang apakah online atau offline. Gede Wija menyatakan, jika Eka Wiryastuti berkeinginan sidang digelar secara online.
Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya pelaksaan sidang pada majelis hakim.
"Klien (Eka Wiryastuti) sih mintanya online. Tapi ini semuanya kan tergantung izin dari ketua majelis dan persetujuan jaksa penuntut. Bagi kami online atau offline sama saja, meskipun ada plus minusnya," tuturnya.
Baca juga: Ketua DPRD Bali Sudah Besuk Eka Wiryastuti, Mantan Bupati Tabanan dan Dosen Unud Tersangka Suap DID
Ditanya persiapan, Gede Wija mengatakan tidak ada persiapan khusus dari tim kuasa hukum dalam persidangan.
"Ini kan seperti sidang biasa saja. Yang menarik kan bu Ekanya. Beliau bupati dua periode, kader partai lalu anak ketua DPRD Provinsi Bali. Jadi bagi saya, kita ikuti saja sesuai dengan hukum acaranya. Tidak ada persiapan khusus," cetusnya.
Mengenai kondisi kliennya, I Gede Wija mengatakan, kondisi Eka Wiryastuti dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan.
"Baru saja kami bertemu dengan klien. Ibu Eka dalam kondisi sehat dan tambah cantik," ucapnya.
Ada pesan khusus disampaikan bu Eka ke tim hukumnya?
"Sudah barang tentu beliau ingin mencari keadilan lewat persidangan ini. Itu aja pesannya," tutup I Gede Wija. (*)