Berita Bali

Eka Wiryastuti Jalani Sidang Hari Ini, Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Eka Wiryastuti, yakni Ni Nengah Saliani dan I Gede Wija Kusuma usai melakukan register surat kuasa di PN Denpasar beberapa waktu lalu.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022 hari ini.

Juga di hari yang sama, tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana.

Keduanya akan menjalani sidang perdana berkas terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK. Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DID Tabanan Digelar Offline, Eka Wiryastuti Akan Dihadirkan di Sidang

Sidang akan digelar secara offline atau luring atau tatap muka. Demikian disampaikan humas sekaligus hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa. Pun pihak pengadilan telah melayangkan panggilan untuk menggelar sidang tersebut secara offline.

"Panggilan sidangnya offline. Kita lihat besok," tulisnya melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Tribun Bali, Senin (13/6).

Mengenai pengamanan, jika sidang digelar secara offline, Astawa menyebutkan, sementara waktu tidak melibatkan aparat keamanan, seperti kepolisian.

Pihaknya juga menegaskan, sidang akan digelar sebagaimana terdakwa lainnya. Tidak ada yang khusus atau istimewa.

"Sementara masih pengamanan internal. Kita lihat besok dulu," jawabnya.

Baca juga: BULE NGEYEL! Kembali Panjat Pohon Sakral di Tabanan, Ini Kata PHDI Bali

Sementara majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna yang ditunjuk sebagai ketua majelis. Sedangkan hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson.

Terpisah, koordinator tim penasihat hukum tersangka Eka Wiryastuti, yakni I Gede Wija Kusuma saat dihubungi juga mengatakan sidang akan digelar offline.

Dengan demikian kliennya pun akan dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar.

"Sidangnya offline. (Eka Wiryastuti) Hadir," tulisnya saat dikonfirmasi.

Nantinya dalam sidang, tersangka Eka Wiryastuti akan didampingi lima pengacara, yakni I Gede Wija Kusuma, Warsa T. Bhuwana, Ni Nengah Saliani, I Gede Bina dan Kadek Eddy Pramana.

Ditanya persiapan, Gede Wija mengatakan tidak ada persiapan khusus dari tim kuasa hukum dalam persidangan.

"Ini kan seperti sidang biasa saja. Yang menarik kan bu Ekanya. Beliau bupati dua periode, kader partai lalu anak ketua DPRD Propinsi Bali. Jadi bagi saya, kita ikuti saja sesuai dengan hukum acaranya. Tidak ada persiapan khusus," cetusnya.

Halaman
12

Berita Terkini