Berita Bali

PPDB di Denpasar Bali Dimulai 20 Juni, Catat Ini yang Perlu Diketahui Lagi

Penulis: Putu Supartika
Editor: I Putu Darmendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi ujian sekolah PPDB. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang SD dan SMP di Kota Denpasar secara online (daring) akan dimulai 20 Juni 2022.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang SD dan SMP di Kota Denpasar, Bali secara online (daring) akan dimulai 20 Juni 2022.

PPDB tahun ajaran 2022/2023 tak jauh beda dengan tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama mengatakan, PPDB tahun ini tetap mengutamakan calon peserta didik yang memiliki KK (kartu keluarga) Denpasar.

Selain itu, juga lokasi sekolahnya yang paling terdekat dengan rumah calon peserta didik.

Proses pendaftaran PPDB tahun ini dilaksanakan di sekolah. PPDB diawali pendataan mulai 10 hingga 17 Juni 2022.

Setelah pendataan, baru proses pendaftaran mulai 20 hingga 24 Juni 2022 secara daring atau luring. Pengumuman siswa yang diterima pada 27 Juni 2022. Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 1 hingga 7 Juli 2022.

“Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar paling lambat 2 hari sebelum jadwal pengumuman,” katanya.

Baca juga: Persiapan PPDB di Jembrana Sudah 90 Persen, Tinggal Uji Coba Aplikasi PPDB

Wiratama menegaskan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi wajib diterima.

Anak yang menjadi sasaran layanan inklusif dapat diterima maksimal dua orang per kelas, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Layanan Autis Kota Denpasar.

Selanjutnya, untuk PPDB SMP Negeri proses diawali pandaftaran jalur prestasi pada 20 hingga 21 Juni, dan hasil seleksinya diumumkan pada 23 Juni 2022.

Berikutnya pendaftaran jalur perpindahan tugas orangtua atau wali dan afirmasi pada 23 hingga 24 Juni 2022, dan hasil seleksi diumumkan pada 25 Juni 2022.

Pendaftaran jalur zonasi umum dan dampak Covid-19 pada 25 hingga 27 Juni 2022, dan hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2022. Terakhir pendaftaran jalur bina lingkungan pada 29 hingga 30 Juni, dan hasil seleksinya diumumkan pada 2 Juli 2022.

Dalam PPDB tahun ini yang dilaksanakan secara online (daring) terdapat empat jalur yaitu jalur zonasi dengan kuota 70 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali 4 persen.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk jalur zonasi dibagi menjadi tiga yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen, jalur zonasi dampak Covid-19 (8 persen), dan jalur zonasi bina lingkungan (12 persen).

Halaman
12

Berita Terkini