TRIBUN-BALI.COM-Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap IPP, Jumat, 10 Juni 2022.
Kapolsek Denpasar Barat Gelar Press Realse ungkap beberapa kasus dalam sepekan pada Senin, 13 Juni 2022.
Salah satu kasus yang diungkap ialah kasus penganiaayan, yang terjadi di Jalan Gunung Kerinci, Pemecutan pada beberapa hari yang lalu.
Kronologi kejadian bermula dari seorang pria berinisial IWS (pelaku) sedang Nongkrong di poskamling bersama kedua temannya.
Tidak hanya nongkrong biasa, IWS dan kedua temanya juga mengonsumsi arak pada saat itu.
Karena merasa pusing IWS pun tertidur di poskamling sedangkan kedua temanya masih berbincang-bincang.
Pada pukul 20.30 Wita Korban berinisial IPP datang dan duduk dimotornya.
Diketahui bahwa pelaku maupun korban sama sekali tidak saling kenal.
IWS pun terbangun dan pulang meninggalkan motornya diposkamling, untuk mandi.
Setelah mandi ia pun kembali ke pos kamling untuk mengambil motor, saat itulah ia bertemu dengan korban yang menurutnya saat itu berpaling muka darinya.
Pelaku pun merasa tersinggung dan emosi dengan tatapan korban terhadapnya.
Merasa tak terima dan masih dalam pengaruh alkohol, IWS pun mengambil motornya dan pulang.
Emosi IWS yang tidak terbendung pun membuatnya berniat memukul IPP.
Sampai dirumah pelaku mengambil kayu kelapa yang ada didepan pintu rumahnya, ia memegangnya dengan tangan kanan dan jalan kaki kedepan gang yang jarak dari rumah tersangka sekitar 2 meter.
Pelaku menunggu korban didepan Gang, dan sekitar 5 menit, korban datang dari arah Barat Jalan Gunung Kerinci Denpasar mengendari sepeda motor, dan saat belok masuk gang,
pelaku mengayunkan tangan kanan yang sedang memegang kayu kelapa dan memukul kearah wajah korban.
Maka mengenai rahang kanan korban sehingga korban jatuh bersama sepeda motornya, tidak sampai situ,saat korban posisi jongkok, kembali pelaku menggunakan kayu kelapa sebanyak 4 kali pada kepala bagian belakang korban.
Baca juga: Kesiapan PAM G20 & Serijab Pejabat, Kodam IX/Udayana Bakal Gelar Atraksi Tempur di Lapangan Renon
Baca juga: Satu Siswa SD Tak Lulus di Jembrana, Tak Ikut Ujian & Menghilang, SMP Lulus 100 Persen
Baca juga: Made Mariana Diam-diam Tarik Deposito Nasabah LPD, Kini Resmi Tersangka dan Ditahan
Sampai kayu kelapa patah dan pecah hancur menjadi beberapa bagian, korban bangun dan lari meninggalkan sepeda motornya.
Akibat kejadian korban mengalami bengkak pada rahang kanan, kepala bagian belakang luka robek dan luka pada bibir.
Menerima laporan dari korban aparat Polsek Denpasar Barat bergerak melakukan peneyelidikan.
Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 wita, tim opsnal berhasil mengamankan peaku yakni IWS di rumahnya.
Terdapat 4 patahan dan pecahan kayu kelapa sebagai barang bukti yang dimumpulkan oleh aparat.
Ketiga dimintai keterangan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena salah paham, pelaku merasa tersinggung karena menurut pelaku korban berpaling muka darinya.
Sehingga maksud dan tujuan melakukan penganiayan terhadap korban, agar korban merasakan sakit, pelaku dalam pengaruh olkohol.
Kapolsek Denpasar Barat pun mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal Atas perbuatan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban mengakibat bengkak dan luka, disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP. (*)