Berita Bangli

Made Mariana Diam-diam Tarik Deposito Nasabah LPD, Kini Resmi Tersangka dan Ditahan

Penulis: Muhammad Fredey Mercury
Editor: Marianus Seran
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti - Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim (tengah) menunjukkan barang bukti berupa uang pengembalian dari ketua LPD dan buku tabungan. Ia didampingi Kanit Tipikor Ipda Dwipayana (kanan) dan Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta (kiri). Rabu (15/6)  

TRIBUB-BALI.COM, BANGLI - Bendahara LPD Langgahan, Desa Langgahan, Kintamani kini resmi ditahan Unit Tipikor Polres Bangli. Pria bernama Made Mariana itu ditahan sejak hari Selasa (14/6).

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim menjelaskan, kasus dugaan korupsi dilaporkan pada November 2019 lalu. Dari proses penyelidikan dan audit yang dilakukan, kerugian yang dialami LPD Langgahan sebesar Rp 2.793.255.515. 

"Dari jumlah tersebut uang yang digunakan oleh pelaku sebanyak Rp 1.961.461.500. Ada 34 orang saksi yang kami minta keterangan dan 4 saksi ahli," sebutnya didampingi Kanit Tipikor, Ipda I Wayan Dwipayana, Rabu (15/6).

Made Mariana disangkakan dengan pasal Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo Pasal 18, lebih subsider pasal 8 Jo. Pasal 18, lebih subsider lagi pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maskimal seumur hidup," ucapnya.

Baca juga: Persebaya Tunggu 3 Pemain ini vs Persib Bandung, Sosok Mancini Andalan Aji Santoso Duel Nick Kuipers

Lanjut dijelaskan AKP Androyuan, Made Mariana mengambil uang LPD dengan modus kas bon. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp. 3 juta hingga Rp. 5 juta per bulan. "Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, serta memenuhi hobinya berjudi," ungkapnya.

Selain dengan cara kas bon, tersangka yang juga kasir LPD ini menggunakan deposito nasabah. Di mana nasabah yang menitipkan uang untuk didepositokan, oleh tersangka tidak disetor ke kas. 

"Kediaman masyarakat disana cukup jauh dengan kantor LPD. Sehingga nasabah yang sudah percaya dengan pengurus atau kariawan LPD, memilih untuk menitipkan.

Memang oleh pelaku, nasabah dibuatkan dokumen/bukti setoran deposito, mengingat dia bendahara. Tapi uangnya tidak disetor ke kas LPD," ungkapnya.

Made Mariana juga secara diam-diam menarik depositio nasabah. Pria 42 tahun itu membuat catatan seolah-olah ada proses penarikan dari pemilik deposito. 

"Nasabah yang menitip uang untuk tabungan ataupun deposito tetap mendapatkan bunga. Tapi yang memberikan dia sendiri secara pribadi.

Tujuannya untuk menutupi perbuatannya.

Tetapi saat nasabah deposito dan penambung ingin menarik uangnya ke LPD, ternyata uangnya kosong," ungkapnya.

Disebutkan, setidaknya ada 11 nasabah yang diambil uangnya.

Di mana nominal tertinggi pemilik deposito mencapai Rp. 200 juta, dan terendah Rp. 50 juta. 

AKP Androyuan mengatakan, sebelumnya sudah ada upaya pengembalian uang dari tersangka. Dari total Rp. 1,9 miliar lebih, ia telah mengembalikan Rp. 1,1 miliar lebih.

Pengembalian dalam bentuk aset berupa dua sertifikat tanah. Meski demikian, masih ada sisa Rp. 800 juta lebih.

Baca juga: Kok Bisa, PERSIB Bandung Paling Buntut, Bali United Puncaki Grup C Piala Presiden, Ini Faktanya

"Pengembalian itu dilakukan saat proses di adat. Namun karena tersangka tidak bisa mengembalikan sisanya sampai sanksi adat diberikan, akhirnya dilaporkan ke kepolisian," jelasnya.

Diketahui, sebenarnya tidak hanya Made Mariana yang memanfaatkan uang LPD hingga mengakibatkan kerugian Rp. 2,7 miliar lebih.

Kanit Tipikor, Ipda I Wayan Dwipayana menambahkan, ada sekitar tiga orang lainnya, yakni Ketua LPD, Sekretaris, dan Pemungut Tabungan. Kendati demikian, ketiganya telah mengembalikan uang saat proses di adat.

Sedangkan disinggung apakah tiga orang yang telah mengembalikan masih bisa diproses? Ipda Dwipayana mengatakan pihaknya akan menunggu fakta-fakta dalam proses persidangan.

"Karena di adat sudah dinyatakan bahwa yang bersangkutan selesai.

Biar tidak bertentangan dengan proses perundang-undangan, kita tunggu proses persidangan bagaimana putusan pengadilan. Apakah yang bersangkutan juga diminta pertanggungjawaban," ungkapnya.

Pasca kasus ini terungkap, Ipda Dwipayana menyebut LPD Langgahan tetap beroperasi.

Hanya saja orang-orang yang tersangkut kasus ini dipidanakan apabila memenuhi unsur-unsurnya.

"Sesuai kesepakatan dengan kejaksaan, kasus ini akan dilimpahkan tanggal 20 Juni," ujarnya. (*) 


Berita Terkini