Lalu di Desa Sakti, Nusa Penida ditangkap pelaku kasus narkoba berinisial IKM alias DD.
Dari rumah pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram.
" Dari 7 tersangka, kami amankan sabu-sabu dengan berat bersih 0,64 gram," jelas Dhanuardana.
Para tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung