Berita Klungkung

MIMIH! Komang dan Gede Ditangkap Polres Klungkung Usai Pakai Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Narkoba Polres Klungkung, Jumat (17/6) mengamankan 7 orang tersangka kasus narkoba, dari 4 TKP berbeda.

Dari pendalaman, kamar IGAG ini sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.

Lalu kami lakukan penggeledahan, kami temukan tersangka IKAA dan IFND diduga usai konsumsi narkoba.

Dari kedua tersangka, kami amankan sabu dengan berat bersih 0,02 gram," ujar Dhanuardana.

Sebelumnya tersangka IGAG, ditangkap di sebuah gubuk di Desa Paksebali, Klungkung.

Bersama IWW yang merupakan seorang resedivis narkoba.

Keduanya telah lama menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Klungkung.

Mereka ditangkap saat sedang mengambil paket narkoba, di sebuah gubuk di Dusun Kanginan, Desa Paksebali.

"Dari tersangka IGAG dan IWW, kami amankan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,41 gram," jelasnya.

Sat Narkoba Polres Klungkung, Jumat (17/6) mengamankan 7 orang tersangka kasus narkoba, dari 4 TKP berbeda. (Eka Mita)

Sementara pelaku lainnya di tangkap dalam waktu dam tempat berbeda.

Pertama tersangka GBA dan IWPM, ditangkap di seputaran Jalan Ngurah Rai, Semarapura Kauh.

Dari tangan keduanya diamankan narkoba jenis sabu dengan berat 0,20 gram.

Lalu di Desa Sakti, Nusa Penida, ditangkap pelaku kasus narkoba berinisial IKM alias DD.

Dari rumah pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram. 

" Dari 7 tersangka, kami amankan sabu-sabu dengan berat bersih 0,64 gram," jelas Dhanuardana.

Para tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. (*)

Berita Terkini