Berita Denpasar

Cabuli Anak Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Wayan M Dituntut Pidana Bui 8 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pelecehan seksual - Terdakwa I Wayan M (56) dituntut pidana bui selama delapan tahun. Terdakwa dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Terdakwa memerintahkan korban agar tidak memberitahu siapapun.

Tidak hanya sekali, beberapa waktu kemudian perbuatan bejat itu kembali diulangi terdakwa.

Singkat cerita, perbuatan terdakwa terbongkar oleh kakak korban setelah membuka percakapakn di ponsel milik korban.

Setelah kejadian anak korban merasa sedih dan merasakan sakit serta perih pada kemaluannya.

Anak korban juga menjadi lebih pendiam dan bengong dalam kesehariannya.

Selain itu, anak korban juga terlihat menangis, merenung, menyendiri dan lebih emosian kepada temannya. CAN

BERITA LAINNYA

Berita Terkini