TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- 49.000 warga Kabupaten Tabanan, sempat dinonaktifkan dari kepersertaan JKN KIS.
Persoalan ini mencuat dalam rapat yang digelar antara DPRD Tabanan dan eksekutif Pemkab Tabanan serta pihak BPJS Tabanan, Kamis 23 Juni 2022 siang hingga sore tadi.
Faktor utamanya ialah adanya kenaikan premi BPJS Kesehatan, pada tahun 2020 melalui Perpres 2020, dari Rp 32 ribu menjadi Rp 42 ribu.
Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga menyatakan, bahwa ihwal ini menjadi keluhan dari masyarakat dan sudah sering dilaporkan kepada pihaknya.
Karena saat peserta hendak menggunakan fasilitas BPJS malah tidak dapat dipergunakan.
Terlebih lagi, para warga itu juga tidak mengetahui kalau dirinya sudah tidak aktif.
“Nah ini apa yang menjadi masalah. Karena mereka (masyarakat) baru tahu ketika akan berobat di fasilitas layanan kesehatan.
Ternyata sudah tidak ditanggung JKN KIS daerah dalam hal peserta PBI," ucapnya didampingi Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi.
Baca juga: Ini Daftar Turnamen BWF World Tour 2023-2026, Event Bertambah, Penggermar Bulutangkis Terpuaskan
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Tabanan I Nyoman Gunawan mengaku, 49.000 ribu warga Tabanan yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk program PBI, itu memang dicabut penggunaannya dengan alasan adanya kenaikan premi pada 2020 lalu.
Nah, kemudian ketersediaan anggaran di Tabanan dan juga bantuan Provinsi tidak mencukupi untuk menanggung.
Perubahan Perpres terkait premi itulah yang membuat kebijakan itu dilakukan pemerintah.
“Awalnya itu pada 2019 baik-baik saja. Baru ketika pada 2020 ada peraturan kenaikan premi itulah kemudian dilakukan hal itu.
Dari anggaran Rp 34 Miliar (ketika naik premi) hanya mencukupi diangka 73.000 warga, untuk peserta PBI.
Sedangkan sebelumnya yang ditanggung ialah sebanyak 122.000 warga. Sehingga ada penonaktifan BPJS PBI kala itu untuk JKN KIS sebanyak 49.000 jiwa," paparnya.
Baca juga: LOBANG MENGANGA, Akses Utama Desa Nyalian DIALIHKAN
Ia mengakui, bahwa untuk penonaktifan itu juga terbentur dari tenggat waktu untuk kerjasama PKS di bulan Desember 2020 lalu.