Berita Denpasar

Simpan 618 Gram Sabu di Kamar Kos di Denpasar, Agus Saputra Dituntut Pidana Bui 8,5 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Harun Ar Rasyid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba - Simpan 618 Gram Sabu di Kamar Kos di Denpasar Agus Saputra Dituntut Pidana Bui 8,5 Tahun

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan pidana kepada terdakwa I Komang Agus Saputra (22).

Terdakwa kelahiran Denpasar 22 Agustus 1999 ini dituntut pidana bui selama delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun), karena diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Denpasar.

Diketahui, Agus Saputra ditangkap di kosnya di wilayah Padang Sambian, Denpasar Barat dengan barang bukti sabu seberat 618 gram.

"Jaksa menuntut terdakwa Agus Saputra dengan pidana penjara delapan tahun dan enam bulan, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," ungkap Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Juni 2022.

Ilustrasi Narkoba - Simpan 618 Gram Sabu di Kamar Kos di Denpasar Agus Saputra Dituntut Pidana Bui 8,5 Tahun (Tribun Bali)

Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, kliennya dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Kami sudah menanggapi tuntutan jaksa penuntut melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis. Kami mohon keringanan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Desi Purnani Adam.

Dengan telah diajukan pembelaan tertulis, jaksa penuntut pun telah menanggapi. Dengan demikian sidang selanjutnya mengagendakan pembacaan amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Agenda putusan minggu depan," kata Desi Purnani Adam.

Baca juga: Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Depan Hotel di Sanur, Suarjana Dituntut 8 Tahun Penjara

Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut, bahwa terdakwa Agus Saputra ditangkap petugas kepolisian di kamar kosnya, Jalan Gunung Guntur, Padang Sambian, Denpasar Barat, Sabtu, 12 Pebruari 2022, pukul 21.15 Wita.

Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian. Disebutkan jika terdakwa kerap mengedarkan narkoba.

Berbekal informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di kamar kosnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 6 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 618 gram netto.

Juga ditemukan barang bukti terkait lainnya, seperti 1 buah timbangan, 5 bendel plastik klip kosong, 1 buah alat isap sabu (bong). Barang-barang ini diakui milik terdakwa sendiri.

Sementara terkait sabu yang ditemukan, terdakwa mengatakan, narkoba tersebut didapat dari Juna (DPO). Terdakwa mengaku hanya bertugas mengambil dan memecah menjadi beberapa paket.

Kemudian menempel kembali paket sabu tersebut ke alamat yang ditentukan atau diarahkan oleh Juna.

Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah uang setelah berhasil memecah dan menempel kembali paket sabu tersebut. CAN

BERITA LAINNYA

Berita Terkini