Berita Bali

Tilep Uang LPD untuk Foya-Foya di Cafe, Nyoman Bawa Diganjar Pidana Bui 7 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KORUPSI: Tilep Uang LPD untuk Foya-Foya di Cafe, Nyoman Bawa Diganjar Pidana Bui 7 Tahun

Oleh majelis hakim, terdakwa Adnyana Dewi dijerat pasal yang sama seperti terdakwa Nyoman Bawa.

Terdakwa Adnyana Dewi pun menerima dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. 

Diberitakan sebelumnya, Nyoman Bawa mengaku menggunakan uang nasabah untuk foya-foya di sebuah kafe wilayah Kuta, Badung.

Sekali ke kafe, Bawa menghabiskan uang hingga Rp10 juta. Selain membeli minuman, ia juga memberikan uang tip kepada para Pemandu Lagu (PL) di tempat hiburan tersebut.

Sejatinya, ada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan. Yakni Bendahara LPD, I Gusti Putu Suwardi sudah meninggal dunia.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara mengambil uang kas untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme yang ditentukan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp 3,7 miliar serta kesalahan pengelolaan sekitar Rp3,5 miliar. (*)

Berita lainnya di Korupsi LPD

Berita Terkini