"Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa dan kami menerima," jelas Yulia Ambarani selaku penasihat hukum terdakwa Sutarja. Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Sedangkan terdakwa Suandewi divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara. Juga membayar uang pengganti Rp 86 juta subsidair pidana penjara dua bulan.
Sebelumnya jaksa penuntut melayangkan tuntutan pidana lima tahun. Menanggapi vonis hakim, baik terdakwa Suandewi maupun jaksa penuntut masih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sutarja selaku bendesa adat sekaligus badan pengawas LPD Sunantaya atau panureksa disebutkan telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sejak tahun 2007 hingga Oktober 2017.
Di mana perbuatannya telah merugikan keuangan LPD sebesar Rp 1,164 miliar lebih.
Sedangkan terdakwa Suandewi yang menjabat sebagai mantan Sekretaris LPD Sunantaya periode 2009-2017 mengakibatkan kerugian sebesar Rp226 juta lebih.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017 timbul kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar lebih. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Tabanan