Berita Bali

TERBUKTI KORUPSI, Mantan Bendesa dan Sekretaris LPD Sunantaya Tabanan Divonis Bui 2 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sutarja dan Suandewi saat menjalani sidang secara daring kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana bui dua tahun kepada mantan Bendesa Adat Sunantaya dua periode sekaligus pengawas LPD, I Gede Wayan Sutarja dan sekretaris LPD, Ni Putu Eka Suandewi.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan dana LPD Desa Pekraman Sunantaya, Penebel, Tabanan, Bali. 

Amar putusan telah dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 8 Juli 2022.

Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi LPD Desa Sunantaya Tabanan, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 4 dan 5 Tahun

Seperti diketahui, kedua terdakwa tersebut menjalani sidang tuntutan dalam berkas terpisah.

Dalam amar putusan, majelis hakim berbeda pendapat dengan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi LPD Sunantaya Tabanan, Dua Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi

Di sisi lain majelis hakim memutuskan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair. Dengan demikian terdakwa Sutarja dan Swasdewi dibebaskan dari dakwaan primair. 

Meski dibebaskan dari dakwaan primair, oleh majelis hakim kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsidair jaksa penuntut. Yakni Pasal 3 jo.

Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Kejari Tabanan Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi LPD Sunantaya, Juga Akan Lakukan Pemeriksaan Ahli

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Gede Wayan Sutarja dengan pidana penjara selama dua tahun pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara," tegas hakim ketua Heriyanti. 

Selain itu terdakwa Sutarja dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta.

Jika tidak membayar harta bendanya dapat disita, atau diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. 

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Sutarja dituntut pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsidair pidana kurungan selama tiga bulan.

Ditambah hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp1.164.657.500 subsidair pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga: Kejari Tabanan Segera Periksa Tersangka, Dua Tersangka Korupsi LPD Sunantaya Disebut Kooperatif

Halaman
12

Berita Terkini