Berita Tabanan

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi LPD Sunantaya Tabanan, Dua Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi

Dua tersangka kasus penyalahgunaan dana atau dugaan korupsi LPD Sunantaya Tabanan telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan

Kejari Tabanan
Suasana sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya Tabanan yang digelar secara hybrid di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 29 Maret 2022 sore. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dua tersangka kasus penyalahgunaan dana atau dugaan korupsi LPD Sunantaya Tabanan telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 29 Maret 2022.

Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan Bendesa Adat dua periode sekaligus pengawas LPD Sunantaya dan juga Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi tak mengajukan eksepsi atau keberatan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, Gusti Ngurah Anom Sukawinata mengatakan, setelah tim penyidik melakukan tahap II kepada penuntut umum, dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya telah menjalani sidang perdananya. 

Baca juga: 3 Sapi dan 20 Are Sawah Tertimbun Longsor di Tabanan, Artadana: Mungkin Karena Curah Hujan Tinggi

"Sudah sidang kemarin. Selasa sore sudah sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar," kata Anom seizin Kajari Tabanan, Ni Made Herawati, Kamis 31 Maret 2022. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana menjelaskan, secara umum proses sidang perdana yang dijalani kedua terdakwa berjalan lancar.

Dalam sidang ini, dakwaannya sudah diuraikan sesuai fakta yang diperoleh pada saat penyidikan serta pasal yang disangkakan kepada para terdakwa.

"Dalam sidang perdana ini, pada intinya para terdakwa sudah mengerti isi dakwaannya dan tidak ada mengajukan eksepsinya," jelas Widnyana. 

Widnyana melanjutkan, selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi pada 7 April 2022 mendatang.

Dia berharap, pada sidang lanjutan tersebut bisa berjalan lancar dan amaan seperti sidang perdana. 

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Putih Terperosok ke Got di Penyalin Tabanan

"Agenda sidang berikutnya pemeriksaan saksi. Nanti kita akan siapkan dengan tim penuntut umum untuk," jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Sunantaya, Kecamatan Penebel, Tabanan kepada penuntut umum, Selasa 8 Maret 2022.

Tersangka atas nama I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan Bendesa Adat dua periode sekaligus pengawas LPD Sunantaya dan juga Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi.

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi LPD Sunantaya sudah dilakukan oleh penyidik ke penuntut umum. 

Dia menerangkan, untuk tersangka I Gede Wwayan Sutarja terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pinjaman kredit LPD Desa Pakraman Sunantaya Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan Tahun anggaran 2007 sampai dengan tahun 2017.

Baca juga: PTM Tabanan Belum Jelas, Disdikpora Bali Pastikan Awal April, Surat Gubernur Segera Turun

Sedangkan Tersangka Ni Putu Eka Swandewi terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Pakraman Sunantaya Desa/Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Tahun anggaran 2009 sampai dengan tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved