Berita Tabanan
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi LPD Sunantaya Tabanan, Dua Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi
Dua tersangka kasus penyalahgunaan dana atau dugaan korupsi LPD Sunantaya Tabanan telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Dari perkara ini, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan mantan Ketua Badan Pengawas/Panureksa LPD Sunantaya yaitu sekitar Rp1,1 Miliar."
"Sedangkan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Tersangka NPES selaku mantan Sekretaris LPD Sunantaya yaitu sebesar 226 Juta rupiah. Penghitungan nilai kerugian dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan," jelas Gusti Ngurah Anom.
Akibat perbuatannya, dua tersangka disangkakan dengan pasal primer yakni pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsidair disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Arahan juga sudah kita sampaikan ke paea tersnagka dan juga sudah melakukan syarat formal penyerahan administrasi tersangka kepada penuntut umum segala tanggung jawab beralih dari penyidik ke penuntut umum," ungkapnya.
Kemudian, kata dia, tim penuntut umum juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut yaitu sebanyak 32 dokumen barang bukti untuk kedua tersangka dan tambahan 3 barang bukti khusus untuk Tersangka I Gede Wayan Sutarja berupa 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik atas nama I Gede Wayan Sutarja dan seluruh bangunan yang berada diatas sertipikat tersebut. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan